Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2024

Kehadiran W Super Club di CPI Kota Makassar Menuai Sorotan Publik dan Ormas

Gambar
Lintas Mata Nusantara News, Makassar- Terkait hadirnya salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar yang baru-baru ini di resmikan yakni W Super Club yang lokasinya berada  di CPI, sekarang ini menjadi sorotan publik terkhusus warga  Kota Makassar. Dengan hadirnya THM tersebut salah satu Ormas yang ada di Kota Makassar yakni Ormas Pandawa Pattingalloang Sulsel yang di ketuai oleh Muhammad Jamil ikut menanggapi isu dari kejadian tersebut. Dalam tanggapannya Muhammad Jamil selaku Ketua Umum Ormas Pandawa Pattingalloang Sulsel terkait peresmian THM W Super Club yang diresmikan di CPI Kota Makasar Prov. Sulawesi Selatan sangat tidak sesuai sebab wilayah tersebut merupakan salah satu tempat religi yang mana dalam kawasan tersebut terdapat tempat ibadah yaitu Masjid 99 Kubah yang selama ini menjadi tempat wisata religi bagi warga Kota Makassar khususnya dan masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya. Selain itu, di sekitaran lokasi itu juga terdapat universitas. Oleh karena ...

Telusuri Bukti Cek Transaksi Puluhan Juta Rupiah, M. Faried, SH Temui Pihak Bank BCA KCP Jaury Yusuf Putera

Gambar
Lintas Mata Nusantara News, Makassar - Bertemu pihak Bank BCA KCP Jaury Jusuf Putera, tim penasihat hukum  M. Faried, S.H. dibawah naungan Kantor Hukum Achmad Ilham, SH, MH & Partners, mendalami bukti cek nominal puluhan juta rupiah tercatat PT CMH berstempel Briton. Ketika kami mendatangi pihak bank untuk menanyakan apakah cek tersebut pernah dicairkan atau ditolak. Jawaban dari pihak bank mengatakan ini harus ke kantor pusat di jalan Ahmad Yani menyurat secara resmi terkait kepentingan hukum yang anda pertanyakan. "Kami sebenarnya membawa surat sesuai alamat KCP yang tertera di cek, akan tetapi hasil pertemuan tadi itu mengarahkan ke kantor pusat untuk lebih jelasnya," beber advokat dibawah naungan Kantor Hukum Achmad Ilham, SH, MH. & Partners. Bahkan pihak bank mengatakan di tahun tersebut yang tercatat di dalam lembaran kek itu KCP BCA Jaury Jusuf Putera belum beroperasi di sini. M Faried menyebutkan upaya penelusuran history tentang bukti transaksi cek puluhan ju...

Berbagi Kasih Kepada Sesama, Manajemen Virginia Food dan Virendy Cafe Gelar "Kamis Berkah"

Gambar
Lintas Mata Nusantara News, MAKASSAR- Dalam rangka berbagi kasih kepada sesama manusia dan sekaligus lebih memperkenalkan usaha kuliner yang dikelolanya, manajemen Virginia Food dan Virendy Cafe kembali menggelar aksi sosial bertajuk "Kamis Berkah" yang dilaksanakan Kamis (30/05/2024) pagi hingga siang hari. Hajatan kemanusiaan yang kedua kalinya diselenggarakan oleh kakak beradik pengelola usaha kuliner itu, dilakukan dalam bentuk memberikan/membagikan secara gratis makanan khas Bumi Nyiur Melambai (sebutan untuk daerah Provinsi Sulawesi Utara) yakni Nasi Kuning Manado bagi masyarakat. Menu makanan khas Manado itu selain diberikan secara cuma-cuma bagi pengunjung yang datang di Virendy Cafe Jl. Telkomas Raya No.3 Makassar, juga dibagikan kepada masyarakat kurang mampu seperti pemulung, tukang bangunan, tukang ojek, penjual sayur, penjual es dan bakso serta pedagang asongan yang lewat depan kafe hingga yang ditemukan di seputaran gerbang perumahan Telkomas dan Jl. Perintis Ke...

Kuasa Hukum Pelapor Amiruddin, Achmad Ilham Angkat Bicara Menanggapi Laporan kliennya Yang di A2 kan

Gambar
Lintas Mata Nusantara News, Makassar- Laporan perkara tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh petinggi Briton di Kota Makassar yang ditangani Reskrimum Polda Sulsel berakhir A2.  Kuasa hukum pelapor Amiruddin, Achmad Ilham angkat bicara menanggapi laporan klien nya yang di A2 kan.  Dalam keterangan persnya menyampaikan, pada Selasa (28/5/24) malam di kediaman rumah klien nya terletak di Kota Makassar mengatakan dengan di A2 kan nya laporan klien kami tentu patut dipertanyakan. "Ya, ini perlu dicermati. Ketika dilakukan gelar perkara kami tidak dilibatkan bahkan SP2HP pun kami belum terima," tegas pria yang akrab disapa AI ini. Itu baru kami ketahui setelah mendatangi Reskrimum Polda Sulsel tadi Selasa (28/5) menanyakan laporan, ternyata sudah terbit SP2HP A2 yang kami terima. Kami pertanyakan penyidik berdalih bahwa SP2HP tersebut sudah kami sampaikan ke klien anda. Berbeda dari pengakuan klien kami. Ia mengatakan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan SP2...

Pengadilan Negeri Watampone Telah Memutuskan Sekdes Nagauleng Sebagai Terpidana Penjara 4 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan!!

Gambar
Bone--Pada persidangan hari senin, 27 Mei 2024, Majelis Hakim memutuskan bahwa Nurlela dinyatakan bersalah sesuai dengan fakta persidangan. Nurlela ditetapkan sebagai terpidana dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Putusan Majelis hakim juga dapat dilihat melalui SIPP. Watampone dengan nomor perkara : 84/Pid.B/2024/PN Wtp yang berbunyi sebagai berikut : MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Nurlaelah Alias Nurlaelah Binti Abd.Rasak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari atas perintah hakim karena terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Berita Acara Penyitaan Setifikat nomor 1012.a/BA.73-08/XI/2011 tanggal 16 November 2011 1 (satu) lembar daftar ...