Postingan

Saksi Mengklaim Visum Forensik RS. Bhayangkara Diduga Tidak Benar

Gambar
Lintas Mata Nusantara News, Makassar- Sidang perkara pidana nomor 529/Pid.B/2024/PN Makasar dengan terdakwa Supu dan Syamsuddin alias Ancu kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu,!05/06/2024, pukul 13.18 WITA. Dua saksi meringankan, Chairul Umar Saleh dan Abd Rahman Jalri, memberikan kesaksian mereka terkait insiden yang melibatkan para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU)n Sariati SH, MH, Ketua Majelis Hakim, dan hakim anggota serta Penasehat Hukum (PH) Supu Cs mendengar kesaksian Chairul dan Abd Rahman. Para saksi menjelaskan kejadian yang berlangsung di pacuan kuda di Jalan Daeng Tata Raya, Kelurahan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Jumat, 8 September 2023, usai salat Jumat. Hakim Ketua menanyakan kepada saksi apakah Supu dan Syamsuddin berada di tempat kejadian. Chairul menjawab bahwa mereka semua berkumpul di posko pacuan kuda. Chairul menjelaskan bahwa Hamsina datang marah-marah dan membongkar pagar yang dibuat oleh Daeng Rahman. Supu kemudian me

Kehadiran W Super Club di CPI Kota Makassar Menuai Sorotan Publik dan Ormas

Gambar
Lintas Mata Nusantara News, Makassar- Terkait hadirnya salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar yang baru-baru ini di resmikan yakni W Super Club yang lokasinya berada  di CPI, sekarang ini menjadi sorotan publik terkhusus warga  Kota Makassar. Dengan hadirnya THM tersebut salah satu Ormas yang ada di Kota Makassar yakni Ormas Pandawa Pattingalloang Sulsel yang di ketuai oleh Muhammad Jamil ikut menanggapi isu dari kejadian tersebut. Dalam tanggapannya Muhammad Jamil selaku Ketua Umum Ormas Pandawa Pattingalloang Sulsel terkait peresmian THM W Super Club yang diresmikan di CPI Kota Makasar Prov. Sulawesi Selatan sangat tidak sesuai sebab wilayah tersebut merupakan salah satu tempat religi yang mana dalam kawasan tersebut terdapat tempat ibadah yaitu Masjid 99 Kubah yang selama ini menjadi tempat wisata religi bagi warga Kota Makassar khususnya dan masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya. Selain itu, di sekitaran lokasi itu juga terdapat universitas. Oleh karena itu, yang

Telusuri Bukti Cek Transaksi Puluhan Juta Rupiah, M. Faried, SH Temui Pihak Bank BCA KCP Jaury Yusuf Putera

Gambar
Lintas Mata Nusantara News, Makassar - Bertemu pihak Bank BCA KCP Jaury Jusuf Putera, tim penasihat hukum  M. Faried, S.H. dibawah naungan Kantor Hukum Achmad Ilham, SH, MH & Partners, mendalami bukti cek nominal puluhan juta rupiah tercatat PT CMH berstempel Briton. Ketika kami mendatangi pihak bank untuk menanyakan apakah cek tersebut pernah dicairkan atau ditolak. Jawaban dari pihak bank mengatakan ini harus ke kantor pusat di jalan Ahmad Yani menyurat secara resmi terkait kepentingan hukum yang anda pertanyakan. "Kami sebenarnya membawa surat sesuai alamat KCP yang tertera di cek, akan tetapi hasil pertemuan tadi itu mengarahkan ke kantor pusat untuk lebih jelasnya," beber advokat dibawah naungan Kantor Hukum Achmad Ilham, SH, MH. & Partners. Bahkan pihak bank mengatakan di tahun tersebut yang tercatat di dalam lembaran kek itu KCP BCA Jaury Jusuf Putera belum beroperasi di sini. M Faried menyebutkan upaya penelusuran history tentang bukti transaksi cek puluhan ju

Berbagi Kasih Kepada Sesama, Manajemen Virginia Food dan Virendy Cafe Gelar "Kamis Berkah"

Gambar
Lintas Mata Nusantara News, MAKASSAR- Dalam rangka berbagi kasih kepada sesama manusia dan sekaligus lebih memperkenalkan usaha kuliner yang dikelolanya, manajemen Virginia Food dan Virendy Cafe kembali menggelar aksi sosial bertajuk "Kamis Berkah" yang dilaksanakan Kamis (30/05/2024) pagi hingga siang hari. Hajatan kemanusiaan yang kedua kalinya diselenggarakan oleh kakak beradik pengelola usaha kuliner itu, dilakukan dalam bentuk memberikan/membagikan secara gratis makanan khas Bumi Nyiur Melambai (sebutan untuk daerah Provinsi Sulawesi Utara) yakni Nasi Kuning Manado bagi masyarakat. Menu makanan khas Manado itu selain diberikan secara cuma-cuma bagi pengunjung yang datang di Virendy Cafe Jl. Telkomas Raya No.3 Makassar, juga dibagikan kepada masyarakat kurang mampu seperti pemulung, tukang bangunan, tukang ojek, penjual sayur, penjual es dan bakso serta pedagang asongan yang lewat depan kafe hingga yang ditemukan di seputaran gerbang perumahan Telkomas dan Jl. Perintis Ke

Kuasa Hukum Pelapor Amiruddin, Achmad Ilham Angkat Bicara Menanggapi Laporan kliennya Yang di A2 kan

Gambar
Lintas Mata Nusantara News, Makassar- Laporan perkara tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh petinggi Briton di Kota Makassar yang ditangani Reskrimum Polda Sulsel berakhir A2.  Kuasa hukum pelapor Amiruddin, Achmad Ilham angkat bicara menanggapi laporan klien nya yang di A2 kan.  Dalam keterangan persnya menyampaikan, pada Selasa (28/5/24) malam di kediaman rumah klien nya terletak di Kota Makassar mengatakan dengan di A2 kan nya laporan klien kami tentu patut dipertanyakan. "Ya, ini perlu dicermati. Ketika dilakukan gelar perkara kami tidak dilibatkan bahkan SP2HP pun kami belum terima," tegas pria yang akrab disapa AI ini. Itu baru kami ketahui setelah mendatangi Reskrimum Polda Sulsel tadi Selasa (28/5) menanyakan laporan, ternyata sudah terbit SP2HP A2 yang kami terima. Kami pertanyakan penyidik berdalih bahwa SP2HP tersebut sudah kami sampaikan ke klien anda. Berbeda dari pengakuan klien kami. Ia mengatakan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan SP2

Pengadilan Negeri Watampone Telah Memutuskan Sekdes Nagauleng Sebagai Terpidana Penjara 4 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan!!

Gambar
Bone--Pada persidangan hari senin, 27 Mei 2024, Majelis Hakim memutuskan bahwa Nurlela dinyatakan bersalah sesuai dengan fakta persidangan. Nurlela ditetapkan sebagai terpidana dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Putusan Majelis hakim juga dapat dilihat melalui SIPP. Watampone dengan nomor perkara : 84/Pid.B/2024/PN Wtp yang berbunyi sebagai berikut : MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Nurlaelah Alias Nurlaelah Binti Abd.Rasak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari atas perintah hakim karena terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Berita Acara Penyitaan Setifikat nomor 1012.a/BA.73-08/XI/2011 tanggal 16 November 2011 1 (satu) lembar daftar

Diduga Pelayanan RSUD Dadi Tidak Maksimal Yang Berujung Pasien Meninggal Dunia, Keluarga Korban Lapor ke Polisi

Gambar
Lintas Mata Nusantara News/Makassar- Salah satu keluarga pasien yang meninggal dunia di RSUD Dadi Almarhum Erwinyanto (38), menilai pelayanan RSUD Dadi tidak maksimal karena penanganannya di anggap telah lalai dalam menangani pasien. Pada hari Senin (21/07/2022) sekitar jam 08.00 Pasien Almarhum Erwinyanto dirawat di RSUD Dadi Kota Makassar diketahui dalam keadaan sehat, hanya ingin mengecek kesehatan sebagaimana kontrol rutin yang kerap dilakukannya. Kakak Almarhum Ardiyanto mengatakan bahwa pada Senin, tanggal 21 Juli 2022 malam Pukul 20:08 Pm Erwinyanto di rawat di RSUD Dadi dalam keadaan sehat, hanya kontrol rutin saja, berselang kurang lebih 2 jam dalam penanganan pihak dokter RS dikabarkan Erwiyanto sudah meninggal dunia. Olehnya itu, lanjut Ardiyanto menganggap pihak RSUD Dadi diduga lalai dalam hal pelayanan sehingga berujung dengan pasien meninggal dunia, ucapnya. Uraian Kronologis: "Pada tgl. 21/07/2022 Pukul 20:08 Pm Kami persiapan berangkat ke RS, kondisi Almarhum dala