Saksi Mengklaim Visum Forensik RS. Bhayangkara Diduga Tidak Benar
Lintas Mata Nusantara News, Makassar- Sidang perkara pidana nomor 529/Pid.B/2024/PN Makasar dengan terdakwa Supu dan Syamsuddin alias Ancu kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu,!05/06/2024, pukul 13.18 WITA. Dua saksi meringankan, Chairul Umar Saleh dan Abd Rahman Jalri, memberikan kesaksian mereka terkait insiden yang melibatkan para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU)n Sariati SH, MH, Ketua Majelis Hakim, dan hakim anggota serta Penasehat Hukum (PH) Supu Cs mendengar kesaksian Chairul dan Abd Rahman. Para saksi menjelaskan kejadian yang berlangsung di pacuan kuda di Jalan Daeng Tata Raya, Kelurahan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Jumat, 8 September 2023, usai salat Jumat. Hakim Ketua menanyakan kepada saksi apakah Supu dan Syamsuddin berada di tempat kejadian. Chairul menjawab bahwa mereka semua berkumpul di posko pacuan kuda. Chairul menjelaskan bahwa Hamsina datang marah-marah dan membongkar pagar yang dibuat oleh Daeng Rahman. Supu kemudian me