AHLI WARIS BERHARAP AGAR PARA PELAKU DAN MAFIA HUKUM DI TANGKAP

>Makassar_ Seorang ahli waris kepemilikan Tanah merasa sangat dirugikan karena diduga telah menjadi korban akibat ulah oknum Lurah, Camat dan para Mafia Hukum. Pasalnya tanah milik Ishak Hamzah (Ahli Waris Hamzah Dg. Taba) yang terletak di Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga saat ini belum ada penanganan kasusnya secara serius karena laporannya terkesan jalan ditempat alias tidak ada kepastian Hukumnya.

Ahli Waris Kepemilikan Tanah, Ishak Hamzah yang dikonfirmasi Awak Media pada Sabtu (27/2/2021) mengatakan, bahwa jabatan Lurah maupun Camat setempat yang terlibat dalam persoalan Hukum Mafia Tanah tidak boleh lepas dari pengejaran Hukum sekalipun oknum tersebut sudah berpindah tugas dibidang atau Instansi lain, "ujarnya    

Sebelumnya Kasus Tanah ini telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar beberapa tahun lalu akan tetapi hingga sekarang belum ada kepastian Hukumnya dan terkesan diabaikan.

Ishak menambahkan, seharusnya Aparat Penegak Hukum segera memproses laporan kami dan membongkar sindikat para Mafia-mafia Tanah agar Supremasi Hukum dapat terwujud, "ujarnya.

Peranan Aparat Penegak Hukum, lanjut Ishak, sangatlah kami butuhkan dalam memberantas para Mafia-mafia Tanah sampai ke akar-akarnya seperti yang dikatakan oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, "jelasnya.

Hingga berita ini dimuat, Ahli Waris berharap kepada pihak terkait agar kasus Tanahnya ini segera diselesaikan dan menangkap para pelaku dan Mafia Tanah yang terlibat didalamnya supaya dikemudian hari tidak ada lagi yang berani berbuat demikian,   (red/team_lmn).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Negeri Watampone Telah Memutuskan Sekdes Nagauleng Sebagai Terpidana Penjara 4 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan!!

Kuasa Hukum Pelapor Amiruddin, Achmad Ilham Angkat Bicara Menanggapi Laporan kliennya Yang di A2 kan

Saksi Mengklaim Visum Forensik RS. Bhayangkara Diduga Tidak Benar