"BERANTAS MAFIA TANAH PERAMPOK HAK RAKYAT PERUSAK BANGSA"
Kehadiran Kapolri yang baru Listyo Sigit Prabowo telah membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia khususnya yang sedang menghadapi persoalan tanah, kini masyarakat akan dengan mudah dapat mengakses secara langsung ataupun melalui telepon mengadukannya ke Satgas Mafia Tanah yang mana dari setiap pengaduan akan langsung ditindaklanjuti Ditreskrimum masing-masing Polda.
“Masyarakat kini tak perlu repot lagi memperjuangkan hak dan keadilannya hak atas tanahnya,"
Menilai langkah Kapolda tersebut sejalan dengan perintah Presiden Jokowi yang telah memberikan perhatian khusus dalam memberantas mafia tanah.
Adapun Tim Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk merupakan kerja sama lintas institusi dengan Dinas terkait, yang antara lain terdiri dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Badan Pertanahan Nasional
Dengan pernyataan Kapolri tersebut maka semakin membuka celah dan peluang bagi Ahli Waris Hamzah Dg. Taba untuk membuka tabir mengusut tuntas pelaku - pelaku oknum Kelurahan Barombong yang dengan sengaja bekerjasama dengan oknum Kecamatan Tamalate, dengan sengaja menghilangkan bukti data-data kepemilikan lahan masyarakat khususnya hak Ahli Waris Hamzah Dg. Taba.
Perlu diwaspadai ; "Siapa pun bisa menjadi korban para mafia tanah yang tidak bermoral dan menjadi sampah masyarakat bahkan lebih parahnya lagi menjadi perusak bangsa Indonesia"Jadi dengan terbentuknya Satgas tersebut selain masyarakat harus waspada, kepolisian juga harus menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah tanpa pandang bulu , sehingga akan memberikan efek jera bagi pelaku mafia tanah.
Kapolri juga menegaskan agar penyidik tidak perlu ragu-ragu dalam mengusut tuntas masalah mafia tanah siapapun dalang dan bekingnya. (zuhri_lmn)
Komentar
Posting Komentar