KASUS TANAH BAROMBONG MANDUL, DALAM PENEGAKAN HUKUM KEPOLISIAN SULSEL.


Kemalangan nasib saya selaku warga negara yg tak memiliki kekayaan uang yang banyak. Sekiranya kasus yang saya laporkan pasti dapat berjalan dengan lancar dan baik. 

Namun seribukali sayang karena ketidak mampuan saya dalam memiliki uang yang banyak Sehingga empat  Masalah yang saya sudah laporkan sampai detik ini tak satupun laporan sy berada dalam harapan untuk ditindak lanjuti. 

Saya melihat Keseriusan penyidik yang menangani kasus saya dalam beberapa laporan saya, penggelapan/ pengancaman dan pencurian sampai saat ini sudah memakan waktu masing masing  cukup lama berawal dari laporan polisi saya yang pertama pengancaman tanggal 14 Juni 2011 yang kedua laporan polisi penggelapan surat tanah RINCIK tanggal 17 Maret 2012. Laporan polisi saya yg ketiga penggelapan surat RINCIK tanggal 9 Agustus 2019. Dari kesemua laporan polisi yg saya laporkan semuanya tidak memiliki kepastian hukum atas tindakan kejadian yang saya laporkan berada dalam penanganan penyidik yang sangat serius. 

Kejadian hal tersebut saya sudah melaporkan kepolda SulSel Propam Bidang profesi.Namun rangkaian penjelasan penyidik propam juga memberikan penjelasan yang tidak sesuai dari suptansi pokok perkara dari apa yg sy laporkan sebagaimana dalam bukti petikan laporan polisi saya tanggal 9 Agustus 2019  BIDPROPAM PROFESI menyatakan dalam petikan penyidik propam yg menerima laporan saya, bahwa dugaan ketidak profesionalan atau tindakan penyidik satreskrim Polrestabes Makassar yg tidak menyelesaikan laporan pengaduan yang dilaporkan oleh Ishak Hamsah yaitu saya sendiri.

Namun sangat mengherankan beberapa hari kemudian penyidik propam menyimpulkan hasil dari yang saya laporkan  memiliki kesamaan penjelasan SP2HP A2 Penyidik Polrestabes Makassar. 

Yang dimana SP2HP A2 Penyidik Polrestabes Makassar sangatlah menyesatkan. dan justru itulah yg menjadi laporan Keberatan sy dan melaporkanya dipropam Polda Sulsel bidang profesi. 

Justru karna saya menganggap penjelasan SP2HP Yang dikeluarkan penyidik polrestabes sesat. 

lalu  kenapa tiba tiba lima belas hari setelah saya laporkan  kepropam. 

SP2HP Penyidik polrestabes makassar  keluar. itu berarti sudah menjadi alat bukti materil propam menemukan kesalahan penyidik Polrestabes yg menangani kasus saya.

 Bahwa sejak ditanganinya penyidik Polrestabes kasus yg saya laporkan terhitung mulai tanggal  9 Agustus 2019, Dan penyidik Polrestabes baru mengeluarkan SP2HP A2  tanggal 20 Mei 2020 Setelah saya melaporkan dipropam Polda  kejadian prilaku penyidik Polrestabes dalam menangani kasus sy.

Artinya jarak SP2HP A2 Penyidik Polrestabes dari awal penangan kasus yg ditangani memakan jarak satu tahun dua bulan lamanya, Dimana hal tersebut sudah melanggar PERKAP dalam tata cara waktu batas Pemberitahuan hasil penyelidikan.

hal itu sudah sy sampaikan penyidik propam Namun penyidik propam membantah bahwa kalau SP2HP kapan sj  bisa dikeluarkan penyidik sekalipun satu tahun dua bulan itu TDK masalah. 

dari kejadian ini saya selaku korban dari perkara ini. Sy akan tetap berjuang trus  akan membawa perkara ini sampai ketingkat mabes polri. . !

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEROBOSAN WASIDIK POLDA SUL-SEL DALAM MEWUJUDKAN KESUNGGUHAN PENGAWASAN EQUALITY BEFORE THE LAW MENJADI SUATU HARAPAN PENANTIAN, DOA MASYARAKAT SUL-SEL YANG TERKABULKAN

Vox Point Indonesia Kembali Menggelar Vaksinasi Booster

PEMERINTAH DI NILAI ABAI, PENYALURAN BLT EMPAT KECAMATAN SECARA SERENTAK DI SATU LOKASI OLEH PT. POS INDONESIA LANGGAR PROKES