PERGERAKAN MAFIA TANAH MERAJALELA DI KOTA MAKASSAR SULSEL. DIHARAPKAN DISPENDA KOTA MAKASSAR TARSPARANSI DAN PROPESIONAL.
Menyatakan dalam diskusinya,
keindahan memang selalu menjadi incaran setiap manusia dalam menjalani hidup,
Apalagi membicarakan nuansa kemajuan Kota Makassar. Tentunya sangat mengundang pihak2 tertentu dalam mengambil keuntungan diatas suwatu tempat atau disebut lahan peruntukan sebagai tempat pembangunan dan pengembangan.
Saya kira Hak setiap Manusia untuk menjalani setiap usaha dalam berkegiatan sebagaimana kedudukan bidang pungsinya saja,
Cuman memang dalam kehidupan terkadang ada penggiat-penggiat usaha yg tertentu, yang selalu mendasari kegiatan itu sendiri dengan cara-cara yang tidak berkualitas, apalagi disaat sekarang ini kegiatan mafia-mafia tanah, sangat tak terpungkiri dalam setiap melakukan aksi aksinya, masif dan terencanakan.
Dalam mencari keuntungan dengan cara meruntuhkan Moralitas Oknum-oknum pejabat yang aktif dalam memberikan dukungan kegiatan MAFIA tanah tersebut.
Dengan cara melibatkan diri, turut serta berperan aktif, menggunakan kekuatan power legalitas jabatan demi untuk mendapatkan nilai tambah kepuasan kebutuhan hidup.
Sehingga dalam ketentuan aturan itu sendiri tidak lagi terlaksana dengan landasan niat yang baik dan terarah, menuju suatu kehidupan yang baik dalam tujuan berbangsa dan bernegara. . .
Oleh karena hal tersebut, KEPALA PEMERINTAHAN KOTA MAKASSAR tentunya aktif melakukan tindakan yg tegas terhadap bawahannya, atau SEGERA membentuk TIM SATGAS MAFIA TANAH, yang melibatkan INDIVIDUAL-INDIVIDUAL yang memang kredibilitasnya memang sudah teruji dalam menegakkan kebenaran dalam menjalankan fungsi sebagaimana maksud tujuan pembentukan SATGAS itu sendiri.
Sebagai bentuk kesungguhan Pemerintah Kota Makassar yg nyata untuk memblok para MAFIA TANAH,Agar persoalan-persoalan tanah atau lahan yang timbul dimasyarakatnya dapat teratasi dengan Baik.
Sehingga bukti keseriusan dan kepekahan kepala pemerintahan itu sendiri dapat terasakan dalam segala kehidupan lapisan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar