*DI DUGA MAMPU BAYAR ORMAS DAN BODYGUARD TAPI TIDAK MAMPU BAYAR PESANGON PEKERJA YANG DI PHK*

Prilaku tak bermoral kembali dipertontonkan _"habis manis sepah dibuang"_ demikianlah perlakuan dari pihak PT. Bank Tabungan Negara (BTN) terhadap para mantan pekerjanya yang diPHK secara sepihak, diskriminasi dan tidak lagi mengedepankan asas perikemanusiaan, dimana dalam proses pemberhentian para pekerja yang sudah mengabdi bertahun tahun di Bank BTN tersebut, diduga kuat adanya salah satu oknum pejabat dari anak perusahaan Bank BTN maupun dari pihak BTN itu sendiri, yang berupaya mempermainkan hak hak dari para pekerjanya untuk mendapatkan hak pesangon nya, sampai akhirnya serikat Pekerja NIBA-KSPSI sulsel kembali melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bank BTN Kanwil V Makassar Jl. Sultan Hasanuddin. Kamis (4/3/2021) pukul 13.00 wita

Dalam aksinya mereka menuntut hak pesangon pekerja yang di PHK sepihak, dimana pekerja yang di PHK adalah anggota serikat (Mustaan Effendy) dan ketua Pengurus Unit Kerja (Hizbullah) NIBA-KSPSI yang telah mengabdi bertahun tahun di Bank BTN Makassar.

Kuat dugaan adanya pemberhentian secara sepihak dari pihak atau anak perusahaan dari Bank BTN dan pihak BTN itu sendiri, menandakan bahwa lemahnya pengawasan dan kepekaan dari pemerintah yang membidangi masalah Ketenagakerjaan. Inilah salah satu contoh sistem yang buruk dan wajib ditindak lanjuti oleh pemerintah terkait, sebagaimana kita ketahui dan pahami bersama bahwa kedudukan setiap warga negara mempunyai hak yang sama baik dari segi hukum maupun hak sosial untuk mendapatkan perlindungan, kesejahteraan hidup yang adil dan makmur. Bukan dengan cara mengintimidasi hak para pekerja dengan cara membenturkan mereka dengan ormas yang bertingkah preman, justru sebaliknya ormas itu dibentuk untuk membantu masyarakat yang teraniaya bukan membantu oknum yang merampas hak para pekerja. Lalu apa tugas dan fungsi dari pada aparat kepolisian yang diberi amanah untuk menciptakan kenyamanan, keamanan dan ketertiban di masyarakat, dimana kita ketahui bahwa negara kita adalah negara hukum bukan negara premanisme.

Kehadiran sejumlah aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar dan Polsek Ujung Pandang dilokasi sangat membantu demi keamanan dan ketertiban aksi dan sejumlah media online yang turut hadir.

Yang anehnya justru pihak Bank BTN diduga mampu menyewa dan melibatkan bodyguard dan ormas KPMP yang tidak ada kepentingannya dalam aksi menyuarakan hak pesangon pekerja yang di PHK, justru ormas memperlihatkan arogansinya dengan cara  menghalau para pendemo untuk bertemu dengan manajemen Bank BTN, ’’padahal sudah ada dari pihak kepolisian yang bertugas di lokasi’’ yang diberikan amanah oleh pemerintah.

Namun hingga kini perusahaan tak juga memberikan kejelasan pembayaran pesangon Sdr. Mustaan Effendy yang menjadi hak nya sebagai pekerja, padahal dari pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar sudah mengeluarkan anjuran tertulis.

Bukan hanya Mustaan Effendy saja yang di PHK, bahkan ketua PUK kami Sdr.Hizbullah juga di PHK dan didiskriminasi oleh pihak perusahaan, hanya karena ikut berserikat. Dan perlu kalian ketahui semua bahwa yang memperjuangkan kenaikan gaji setiap tahunnya itu adalah serikat dan dewan pengupahan, bukan pengusaha. Jika tidak ada serikat gaji kalian tidak akan pernah naik setiap tahunnya.

Dan kami akan terus melakukan aksi besar besaran jika manajemen PT. BKP dan Bank BTN masih juga  belum memberikan kejelasan pembayaran uang pesangon terhadap anggota kami yang di PHK, ’’ucap Abd. Muis, S.H (ketua NIBA-KSPSI) dalam orasinya.

Adapun pekerja Sdr. Hizbullah yang di PHK ikut berorasi mengungkapkan tidak adanya keadilan hak yang ia dapatkan selama mengabdi di PT. Binayasa Karya Pratama (anak perusahaan Bank BTN) dimana BTN juga terlibat dalam hal ini sebagai induk perusahaan.

Hak yang tidak didapatkan selama mengabdi di Bank BTN Makassar di unit Collection yakni;

1. Upah cuti tidak dibayarkan sedangkan unit lain dibayarkan 1x gaji

2. Upah THR cuma dibayarkan 1x gaji sedangkan unit lain dibayarkan 2x gaji

3. Upah lembur hanya dibayarkan Rp. 6.000 per jam (tidak sesuai aturan ketenagakerjaan pemerintah)

4. Jam lembur dibatasi hanya 80 jam per bulan

5. SPT pajak tahunan tidak sesuai (Fiktif) 

6. Insentif bulanan di unit Collection tidak dibagikan ke pekerja, malah insentif bulanan digunakan untuk talangi angsuran debitur menunggak

7. Upah sundulan

8. Unit Lain mendapatkan upah Jaspro setiap tahun, sedangkan diunit Collection tidak mendapatkan

9. Diduga adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum didalam perusahaan PT. Binayasa Karya Pratama Makassar.

10. Kontrak terus menerus tidak adanya jenjang karir dilingkungan unit Collection, dimana unit collection adalah ujung tombak Bank BTN ‘’Garda Terdepan”

Unit collection adalah ujung tombak Bank BTN malah dianaktirikan dengan unit lain, dan kami satu atap satu perusahaan, malah dibedakan dan tidak seharusnya kami diperlakukan seperti, apalagi saya salah satu pekerja yang berprestasi di perusahaan ’’ungkap Hizbullah (Ketua PUK)


** Tim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Negeri Watampone Telah Memutuskan Sekdes Nagauleng Sebagai Terpidana Penjara 4 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan!!

Saksi Mengklaim Visum Forensik RS. Bhayangkara Diduga Tidak Benar

Kuasa Hukum Pelapor Amiruddin, Achmad Ilham Angkat Bicara Menanggapi Laporan kliennya Yang di A2 kan