KEMENANGAN DANNY POMANTO BUKTI SEJARAH DALAM DEMOKRASI YANG TAK TERLUPAKAN, MASYARAKAT BERHARAP BUKTI'' HANGUSKAN ASN YANG TERLIBAT MAFIA TANAH. . !
Pesta demokrasi tak terasa telah berlalu, namun demikian sangatlah sulit melupakan sejarah dalam perjuangan 2 x + Lebih baik. Perbincangan Santai WAKIL PIMPRED MEDIA NASIONAL PT. LINTAS MATA NUSANTARA NEWS, Andi Salim Agung atau yang kerap di sapa Andis. Dengan gaya santainya saat membicarakan ARUS BIROKRASI POLITIK SUL-SEL. Khususnya Kota Makassar.
Andis, menjelaskan disela kesibukanya dukungan masyarakat pada saat PESTA DEMOKRASI KOTA MAKASSAR. Dimana Masyarakat KOTA MAKASSAR sangatlah masif pada pilihan akhirnya, Untuk menjatuhkan pilihanya pada ANGKA NOMOR SATU.Sebagai bukti Masyarakat KOTA MAKASSAR yang masih sangat kental dengan ikatan FALSAFAH, SIPAKATAU, SIPAKAINGA SIPAKATUO, SIPAKATETTONG Sebagai bukti pada akhirnya masyarakat mampu mendudukkan rasa kebersamaan itu dalam setiap KEZOLIMAN ATAU KETIDAK ADILAN ITU SENDIRI.
Oleh karna hal tersebut, sekiranya kemenangan atas Pesta Demokrasi pada PILWALKOT MAKASSAR, BAPAK DANNY POMANTO dapat melihat dan merasakan lebih teliti lagi bahwa saat ini, Pergerakan MAFIA TANAH yang berkeliaran DITERAS BIROKRASI PEMERINTAHAN KOTA MAKASSAR Sangatlah terencana MASIF dan TERSTRUKTURAL melibatkan Oknum Oknum ASN yang dapat mengikis tembok KREDIBILITAS, MORALITAS dan INTEGRITAS Pemerintahan Kota Makassar. yang tidak menutup kemungkinan dapat mencederai kepemimpinan Bapak DANNY POMANTO Dalam menakhodai Pemerintahan Kota Makassar dengan Motto 2 × + Lebih Baik dalam mewujudkan, menciptakan Pemerintahan Kota Makassar bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme.
Dimana peristiwa kasus perampasan Hak Tanah yang menimpa Ahli Waris HAMZAH DG TABA.
ISHAK HAMZAH yang berawal dari Kedudukan Lahan yang berstatus TANAH ADAT CI milik KEWARISAN orang tua kandung Ishak Hamzah dari dan atas nama SOELTAN BIN SOEMANG, Sebagaimana bukti SPPT, PBB Tahun 2008 , SPORADIT Tahun 2009/2011 disertai PETAH BLOK dan SURAT KETERANGAN MANTAN KEPALA KANTOR INSPEKTORAT JENDRAL PAJAK, Bapak Drs. LAODE ABD. KADIR yang di keluarkan pada Tahun 1988 dan 2018, Lalu kemudian diteruskan ke Kantor Pajak Pratama Barat dimana keterangan tentang kebenaran KOHIR 25 C I DAN KESELURUHAN PERSIL ATAS NAMA SOELTAN BIN SOEMANG tahun 2018 dan di ambil alih DISPENDA . yang dimana dengan kesadarannya telah dengan sengaja adanya pihak Oknum ASN Kelurahan dan Kecamatan menghilangkan Hak Tanah Kewarisan dalam Daftar DHKP BUKU F DIKELURAHAN BAROMBONG KECAMATAN TAMALATE KOTA MAKASSAR.
Tentunya sangatlah menjadi dasar Bapak Danny Pomanto untuk mengawali pengusutan dan memberikan sangsi penegasan KETERLIBATAN ASN DIKELURAHAN DAN KECAMATAN Yang dengan sengaja melibatkan diri menggunakan wewenang kekuasaan jabatan menghilangkan Data Hak Tanah warga sebagai rangkaian Rante MAFIA TANAH yang sangat merusak Peradapan dan Fungsi Aparat sipil Negara dalam menciptakan Keadilan sebagai landasan utama dalam memberikan Pelayanan Pada Masyarakat.tindakan penegasan itu tentunya juga menunjukkan sikap dan bukti Penegasan Pucuk Pemimpin Pemerintahan kota Makassar sebagai bukti penegasan yang sangat serius sehingga tidak terkesan adanya pembiaran yang Berkepanjangan,....
Dengan terpilihnya kembali Bapak Danny Pomanto sapaan akrab beliau, tentunya Masyarakat Kota Makassar menaruh harapan besar dalam menata kembali Kota Makassar 2 × + Lebih Baik terutama program pemulihan ekonomi ditengah-tengah masa Pandemi Covid 19 yang saat ini menjadi perhatian khusus dimasa menjabatnya Bapak Danny Pomanto yang pastinya masyarakat Kota Makassar sangat menaruh harapan besar, dimana salah satu harapan masyarakat terkait masalah maraknya Kasus Mafia Tanah yg di duga kuat melibatkan Pihak-pihak Oknum ASN yang dengan kesadarannya menggunakan kekuatan jabatannya untuk mempermainkan, menggelapkan data dan Fakta kebenaran Hak kepemilikan Tanah warga yg sekian lama tidak ada kejelasan kedudukan hukumnya, yang dimana telah menodai dan mencederai institusi pejabat itu sendiri, seperti hal nya kasus yg menimpa Ishak Hamzah Ahli waris dari Hamzah Dg.Taba yang dimana tanahnya berlokasi di Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar di atas Kepemilikan yang Sah milik Soeltan Bin Soemang yang masih tercatat dan terdaftar SPPT, PBB nya di Kantor Dispenda Kota Makassar, sebagaimana ungkapan dari pada Ishak Hamzah selaku ahli waris berharap adanya Keadilan untuk dirinya atas Hak kepemilikan Tanah milik Kakeknya Soeltan Bin Soemang.
Maraknya modus dan operandi para Mafia tanah menurut Andis perlu perhatian dan penanganan khusus dari Pemerintah yang terkait dan Aparat Penegak Hukum agar di kemudian hari tidak menimbulkan persoalan baru ujar nya mengakhiri perbincangan santainya.*
Red_LMN/Ramzi Adm.
Komentar
Posting Komentar