TERBITNYA LEGALITAS ASPAL, PENGINGKARAN TERHADAP FAKTA SEJARAH, DAN MISKINNYA MORAL APARAT TERKAIT

Masyarakat semakin di bingunkan dengan munculnya berbagai Dokumen dan dengan Legalitas Aspal diatas Lahan miliknya yang Sah.
Hal ini menjadi sangat Ironi, dimana lahan yang dikuasainya sejak puluhan tahun dari leluhur secara turun temurun, tanpa diketahuinya, dan tanpa adanya peralihan yang sah, tiba-tiba, diatas objek lahannya tersebut, telah terbit atau telah dikeluarkannya Dokumen legalitas Aspal. lebih parahnya lagi, diatas Objek tersebut, muncul lebih dari satu Dokumen berupa PBB bahkan beberapa Sertipikat HGB, tanpa adanya Akta Peralihan dari Ahli Waris.

Hal tersebut, tentunya tidak terlepas daripada legalitas kewenangan suatu Jabatan dalam suatu Instansi Pemerintah dan juga Keterlibatan berbagai Pihak yang terkait dengan Proses Administrasi hingga timbulnya suatu Produk Legalitas Aspal tersebut.

Tentu bagi Masyarakat awam, sangat faham dan bahkan sering mengalami langsung, Bagaimana proses dan syarat Terbitnya suatu Sertipikat, baik Sertifikat HGB, Sertifikat HGU dan Sertifikat Hak Milik. 

Ketika melakukan suatu pengurusan administrasi atau pendaftaran suatu objek lahan.

beberapa birokrasi yang harus ditempuh dan dilalui, untuk dapat Memiliki Legalitas tersebut dalam Hal ini Sertipikat. maka dengan timbulnya Sertipikat atau dokumena lainnya diatas suatu objek lahan, tanpa adanya Proses peralihan dari pemilik yang sah. Sudah barang tentu dapat kita simpulkan, bahwa hal tersebut tentu diduga kuat didalamnya terjadi suatu kerja sama (Konspirasi )  antar Instansi yang Terkait dengan proses administrasi Pertanahan, yang dengan kesadarannya secara *Berjamaah* melakukan tindakan melawan Hukum *(Onrechtmatige daad)* berupa penyerobotan Tanah dengan Modus Penerbitan Dokumen Sertifikat ( palsu ) Hak milik orang Lain .

Sangat disayangkan, Pimpinan Lembaga dan Instansi tersebut, seakan terjadinya tindakan-tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatnya terkait Mal administrasi, tidak memberikan teguran dan sangsi tegas, sehingga oleh aparat lainnya menjadikan penyimpangan tersebut menjadi suatu budaya yang lazim dalam lingkungan kerjanya, sehingga kredibilitas dan legalitas aparat tersebut yang menyimpan, bukan lagi menjadi beban moral. Penyelewengan Jabatan, sudah diangap hal yang lumrah, dan berharap setelah mereka lepas dari Jabatan tersebut, maka terlepas juga dari pada sangsi ataupun proses Hukum yang ditimbulkan akibat dampak dari perbuatan masa lalunya, kebanyakan daripada mereka lalai akan tanggung jawab moral.

Salah satu Kasus Tanah yang harus menjadi Perhatian serius daripada Pemerintah, khususnya Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar, adalah Permasalahan Tanah di Wilayah Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar, yang disinyalir dan diduga kuat, terjadi Koordinasi aktif dan Konspirasi secara sistematis yang melibatkan Oknum Aparat Instansi Pemerintah setempat dan Oknum Aparat Penegak Hukum, dimana Persoalan yang ditimbulkan akibat  Konspirasi  yang telah di Skenariokan untuk mendesain dengan gaya licik dan dengan kejinya  mempertontonkan tindakan-tindakan semena-mena terhadap tindakan Pembiaran-pembiaran oleh Lembaga dan Instansi terkait yang telah menghambat segala proses yang ada, hingga Objek Lahan tersebut dipergunakan, dan dimanfaatkan oleh banyak masyarakat, sehingga menimbulkan terjadinya benturan antara Warga Masyarakat dengan pihak Ahli waris Pemilik Lahan tersebut.

Akibat dari adanya benturan antara warga masyarakat yang mendiami lahan  tersebut dengan pihak Ahli waris tidak lepas dari pada skenario para Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,  Menghalalkan segala cara demi memuluskan nafsu  keinginannya untuk menguasai lahan milik orang, yang dimana tindakan kejahatan yang telah di buatnya sangat merugikan pihak pemilik lahan tersebut.

Apakah Instansi-instansi terkait akan terus menutup kebenaran ini, dan menghalau daripada upaya-upaya Hukum yang dilakukan Ahli Waris Pemilik Lahan...? sementara sejak kurang lebih 10 tahun lamanya, Ahli waris tidak henti-hentinya melakukan perjuangan, usaha dan upaya Hukum untuk mendapatkan Haknya..!!

Bukan tidak mungkin Ahli Waris tidak bisa melakukan dan bertindak sendiri untuk mengambil paksa kembali apa yang menjadi Haknya, Namun adanya kesadaran Hukum dan kepercayaan yang tinggi terhadap Pemerintah, sehingga Ahli Waris senantiasa mengedepankan Etika Hukum dan Prosedur yang ada. Apakah Pemerintah sudah kehilangan Hati Nurani untuk bisa melihat Tabir Kebenaran yang selama ini di permainankan. Perbuatan melawan Hukum secara *Berjamaah* yang berusaha untuk Melenyapkan Kebenaran itu..? Atau apakah memang adanya Oknum Pejabat Pemerintahan itu sendiri yang sengaja menutup mata, hati dan telinga, bahkan berada dalam bagian Konspirasi tersebut..? Masyarakat patut Menduga...

History kepemilikan Ahli Waris terhadap Tanah di Barombong tidak terlepas daripada sejarah perjuangan Kerajaan Gowa Makassar pada zaman Penjajahan Kolonial Belanda, sehingga dengan mengabaikan Kebenaran yang ada, maka sudah barang tentu hal tersebut merupakan bagian daripada bentuk Pengkaburan Fakta Kebenaran, dimana  Sejarah Tokoh-tokoh Pejuang dalam mempertahankan dan memperjuang NKRI khususnya Tokoh-tokoh pejuang Rakyat Sulawesi Selatan, Khususnya Kota Makassar akan terlupakan begitu saja.

Semoga Pemerintah dan sejarawan Bugis Makassar dapat Meluruskan sejarah, Pengorbanan Jiwa dan Raga para Perjuang Bugis Makassar dalam merebut kembali tanah kelahirannya dari tangan para penjajah, KOLONIAL BELANDA."

IPALLU DAENG RI MONCONG ( Krg.Bantaeng) salah satu sosok Pejuang Kerajaan Gowa pada Masa tahun 1905 di mana beliau *IPALLU DAENG RI MONCONG* bersama Para pasukannya berjuang di garis terdepan, menghalau, mengusir para Penjajah Kolonial Belanda dari Bumi Ibu Pertiwi, Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Red.Ancha/Adm.Ramzi_LMN*

Komentar

  1. MASYA ALLAAAH. SANGAT MANTAP
    PAPARANNYA MEMBERI MOTIFASI
    BUKAN HANYA AHLI WARIS BAROM
    BONG. TEPI JUGA ORANG LAIN

    BalasHapus
  2. PT TWIN Logistics perusahaan Ppjk ingin mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.

    Services Kami,
    Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
    Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
    Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
    Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.

    Keterangan tambahan :
    1. Nomor Induk Berusaha ( NIB ) : 1257002601078
    2. IT ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
    3. SPI-PI Besi Baja,
    4. SPI-PI Produk Kehutanan,
    5. SPI-PI Barang Bekas,
    6. SPI-PI Tekstil & Izin TPT
    7. Produk-produk Lartas SNI
    8. LS ( Laporan Surveyor )
    9. LS Alas kaki
    10. LS Garment
    11. LS Textile
    12. LS Electronik

    Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan baik dan lancar.
    Jika ada pertanyaan lebih lanjut, Bpk/ Ibu dapat menghubungi Customer Support PT TWIN Logistics melalui Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.twinlogistics@yahoo.com

    Mr. Andi JM
    Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
    = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
    PT TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
    Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
    Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
    Email : pt.twinlogistics@yahoo.com, andijm@twin.co.id
    Web : www.twinlogistics.co.id , www.twin.co.id


    BalasHapus
  3. Sangat menyentuh hati
    Tetap solid 🙏🙏

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEROBOSAN WASIDIK POLDA SUL-SEL DALAM MEWUJUDKAN KESUNGGUHAN PENGAWASAN EQUALITY BEFORE THE LAW MENJADI SUATU HARAPAN PENANTIAN, DOA MASYARAKAT SUL-SEL YANG TERKABULKAN

Vox Point Indonesia Kembali Menggelar Vaksinasi Booster

PEMERINTAH DI NILAI ABAI, PENYALURAN BLT EMPAT KECAMATAN SECARA SERENTAK DI SATU LOKASI OLEH PT. POS INDONESIA LANGGAR PROKES