PIHAK BANK BTN CABANG MAKASSAR DIDUGA KUAT PERKOSA DAN MENGKEBIRI UANG PESANGON MANTAN PEKERJANYA

Kamis (1/4/2021). Sungguh malang nasib dua mantan pekerja Bank BTN Makassar Sdr. Mustaan Effendi dan Hizbullah, setelah sekian lama mengabdikan diri bekerja di Bank BTN Makassar namun diakhir pengabdiannya tidak sekalipun mendapatkan apresiasi sebagai  bentuk balas jasa dengan diberikan  hak pesangonnya di tempat  dimana ia pernah bekerja.

Dalam penuturan di hadapan tim media  lintas mata nusantara bahwa selama ini Mustaan Effendi mengabdi sejak tahun 1997 hingga 2019 dan mulai di vendorkan tahun 2009 dan Sdr. Hizbullah telah memberikan pengabdian yang terbaik selama kurun waktu 12 tahun lamanya mengabdi sampai akhirnya pihak Bank BTN Makassar tidak menginginkan lagi untuk di pekerjakan dengan alasan karena Hizbullah adalah ketua PUK serikat NIBA KSPSI, dan sudah sangat jelas dalam UU 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja pada pasal 28 dan pasal 43. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk serikat pekerja.

Ada apa dengan Bank BTN  hingga sampai saat ini belum juga memberikan kejelasan terkait pembayaran pesangon kepada mantan pekerjanya, padahal sudah ada anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar secara tertulis perihal pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Hal inilah yang membuat serikat pekerja NIBA KSPSI sulsel  terus melakukan aksi  disetiap titik cabang kantor Bank BTN Makassar. 

Dengan adanya PHK secara sepihak yang dilakukan pihak Bank BTN cabang Makassar sungguh sangat tidak manusiawi , apalagi diunit collection adalah pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan nasabah yang tidak seharusnya pihak Bank BTN terus mengoutsorcingkan pekerjanya terlalu lama karena diunit Collection bukanlah pekerjaan musiman dan sudah sangat jalas pula pada UU Ketenagakerjaan pada pasal  58 dan pasal  59.

Kuat dugaan  pesangon kedua mantan pekerja Bank  BTN Mustaan Effendi dan Hizbullah telah diperkosa dan dikebiri oleh pihak oknum pimpinan PT. BKP dan BTN cabang Makassar, bukti dugaan ini di sampaikan pula oleh kuasa hukum pekerja yang diPHK,  bahwa Pihak Bank BTN tidak koperatif dan tdk memiliki rasa kepedulian serta tanggung jawab terhadap para mantan pekerjanya ditambahkan pula bahwa seharusnya pimpinan Bank BTN harusnya menyelesaikan dan memberikan hak pesangonnya kepada kedua  mantan pekerjanya nya, tidak justru berdiam diri dan mengacuhkan dan menyepelehkan persoalan ini.

Namun lagi-lagi pihak Oknum Pimpinan Bank BTN Cabang Makassar tidak memperlihatkan itikad baiknya dengan kesadarannya bahkan sengaja membiarkan persoalan ini berlarut-larut  yang tidak ada titik kejelasan terhadap kedua mantan pekerjanya dan hingga saat ini pimpinan tertinggi Bank BTN Makassar tidak mau menemui Media untuk diwawancarai.

Red.Andis/Ramzi_LMN/Adm.*


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEROBOSAN WASIDIK POLDA SUL-SEL DALAM MEWUJUDKAN KESUNGGUHAN PENGAWASAN EQUALITY BEFORE THE LAW MENJADI SUATU HARAPAN PENANTIAN, DOA MASYARAKAT SUL-SEL YANG TERKABULKAN

Vox Point Indonesia Kembali Menggelar Vaksinasi Booster

PEMERINTAH DI NILAI ABAI, PENYALURAN BLT EMPAT KECAMATAN SECARA SERENTAK DI SATU LOKASI OLEH PT. POS INDONESIA LANGGAR PROKES