Di Duga," Maraknya Jabatan Camat Dan Lurah Terindikasi Tersandra

Makassar/LMN. News- Menindak lanjuti dengan adanya laporan dari salah satu  warga yang berinisial IS kepada rekan media PT. Lintas Mata Nusantara news mengenai adanya dugaan penggelapan hak yang  di lakukan oleh sejumlah oknum yang di duga mempunyai power finansial yang tidak bertanggung jawab dimana dalam hal ini korban sangat di rugikan baik itu dari segi materi maupun dari sisi psikologis yang membuat korban sangat terpukul. Dari pemaparan korban IS atas kasus yang menimpanya mejelaskan kepada media PT. Lintas Mata Nusantara news bahwa dari sekian lama atas kasus yang di alami korban yang tak kunjung menemukan titik terang sementara alas hak atau bukti tanda kepemilikan korban sangatlah jelas legalitasnya baik itu secara administrasi maupun secara devakto menurut ketentuan yang ada. 

Oleh karena dengan adanya laporan tersebut kami dari jajaran PT. Lintas Mata Nusantara news. Mencoba menelusuri kebenaran atau fakta yang terjadi di lapangan atas laporan saudara IS mengenai penggelapan hak atas tanah yang seharusnya menjadi hak milik oleh saudara IS. Dari hasil perjalanan team investigasi di lapangan dalam hal ini anggota dari PT. Lintas Mata Nusantara news. Tepatnya di kelurahan Barombong kecamatan tamalate kami selaku team pencari fakta menemukan ke janggalan di kantor kelurahan Barombong maupun di kantor kecamatan dimana di dalam buku DHKP dan buku F tidak di temukan data daripada ahli waris sultan bin Suman dalam hal ini adalah saudara IS selaku ahli waris dari Sultan bin Suman sementara hasil investigasi kami di Dispemda kota makassar masih terdaftar. 


Dengan temuan itulah kami mencoba mempertayakan perihal kejanggalan tersebut kepada salah satu pegawai yang ada di kecamatan Tamalate dalam hal ini bapak camat Tamalate akan tetapi lagi-lagi kami di perhadapkan dengan sajian buku F yang notabenenya mereka sendiri tidak bisa menjamin kebenaran dari pada data yang mereka perlihatkan kepada kami. ini ada apa? Bagaimana mungkin sesuatu data yang selama ini di jadikan acuan di dalam menjalankan roda pemerintahan utama di tingkat kecamatan dalam melayani masyarakat tidak bisa mereka jamin kebenaranya  dan tentunya tidak bisa di jadikan referensi hukum ini kan namaya konyol. Dari kejadian inilah kami menyimpulkan kuat dugaan adanya tekanan dari pihak luar dalam hal ini mafiah tanah yang menggunakan kekuatan finansial untuk menyandra daripada jabatan suatu institusi yang dimana mafia tanah ini juga menggunakan jasa premanisme di dalam melancarkan aksinya di dalam mencapai terwujudnya keinginan perampasan hak dgn cara cara yg tidak bermoral. Oleh karena itu penegak hukum harus hadir di sini untuk meluruskan segala tindakan para mafia tanah dengan melihat dan merujuk kepada ketentuan yg ada baik itu secara administrasi pemerintahan dan hukum yg berlaku harus ada penindakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEROBOSAN WASIDIK POLDA SUL-SEL DALAM MEWUJUDKAN KESUNGGUHAN PENGAWASAN EQUALITY BEFORE THE LAW MENJADI SUATU HARAPAN PENANTIAN, DOA MASYARAKAT SUL-SEL YANG TERKABULKAN

Vox Point Indonesia Kembali Menggelar Vaksinasi Booster

PEMERINTAH DI NILAI ABAI, PENYALURAN BLT EMPAT KECAMATAN SECARA SERENTAK DI SATU LOKASI OLEH PT. POS INDONESIA LANGGAR PROKES