PEMILIK OBAT TERLARANG BEBAS BERKELIARAN, REMAJA KORBAN DIJADIKAN TERSANGKA, MASYARAKAT MEMPERTANYAKAN PROFESIONALISME KASATNARKOBA DALAM PENANGANAN KASUS

LMN/MAROS_ Pada tanggal 5 Mei sekitar Pukul 22 malam Jum'at, Satnarkoba Polres Maros telah melakukan Penagkapan terhadap *Hr* bersama 5 (lima) orang temannya, berinisial *Lm, Ag, Al, Ar, dan Sr* dimana penangkapan *Hr* bersama temannya berawal dari ditangkapnya *Jb* dirumahnya.


Penangkapan *Jb* berawal dari ditangkapnya seseorang yang hingga kini belum diketahui identitas serta kronologi awal mula penangkapannya, 

Menurut pengakuan dari ke 7 (tuju) anak remaja yang ditangkap pada malam itu, mereka melihat perlakuan yang berbeda terhadap seseorang tersebut, Ada apa...??

Seseorang tersebut berteman dengan *Ry* dimana *Ry* ini adalah teman dari *Jb* sendiri yang tinggal di Kampung lain.

 

Penangkapan terhadap *Jb* oleh Satnarkoba Polres Maros dilakukan pada malam hari, dimana Pada siang harinya *Ry* bersama seseorang tersebut mendatangi *Jb* untuk menyuruh *Jb* mencarikan obat tersebut, kemudian *Jb* Mendatangi *Hr* dan meminta mencarikan obat yang dimaksud, setelah mendapatkan obat tersebut dari *Hr*, *Jb* kemudian pergi menemui *Ry* dan temannya, kemudian menyerahkan obat tersebut.


Pada malam harinya sekitar pukul 19.00, Sebelum Sholat Tarwih, rumah *Jb* didatangi Satnarkoba Polres Maros, dimanan pada saat mendatangi rumah *Jb* Satnarkoba membawa Seseorang tersebut,  *Jb* kemudian ditangkap dan dibawah ke Kantor Perwakilan BNN Maros, pada saat dilakukan Penangkapan, tidak ditemukan adanya barang bukti.


Berselang tidak lama kemudian setelah Penangkapan *Jb*, pada sekira Pukul 22.00 *Hr* bersama 6 (enam) orang temannya, ditangkap dibawah kolom rumah salah satu warga Desa Marannu Kec. Lau Maros, dan pada saat dilakukan pengeledahan terhadap *Hr* bersama 5 (lima) orang temannya, tidak ditemukan adanya Barang Bukti.


Ke 7 (tuju) orang remaja tersebut, diamankan di Kantor Perwakilan BNN Maros, pada saat diintrogasi, semua remaja tersebut memberikan Pengakuan kepada Peyidik Satnarkoba bahwa Obat/Barang tersebut berasal dari *Arya* 

Menurut *Hr* dan *Sr* mereka tidak tahu menahu, Obat itu Jenis apa dan kegunaannya apa, *Hr* dan *Sr* hanya disuruh oleh *Arya* untuk menjualkan barang tersebut.


Lokasi Penangkapan *Hr* bersama 5 (lima) orang temannya tersebut sangat dekat dengan rumah *Arya* sang Pemilik barang cuma terhalang satu rumah saja.

*Namun mengapa Satnarkoba Polres Maros yang bertugas malam itu, tidak langsung melakukan Penangkapan terhadap Arya Pemilik Barang, yang lokasinya sangat dekat dengan lokasi Penangkapan..??*

Saat di Konfirmasi dengan mendatangi langsung salah satu Penyidik Satnarkoba Polres Maros, pada Malam Sabtu, Keluarga Menanyakan kepada Penyidik, Mengapa sudah lebih dari 24 Jam, *Arya Pelaku utama/Pemilik Barang belum ditangkap..?* Penyidik Mengatakan *Akan Melakukan Pemeriksaan lebih lanjut kemudian Pelaku utama/Pemilik barang Akan dicari*


Berselang berapa hari kemudian, dari 7 (tuju) orang yang ditangkap, 5 (lima) orang dari mereka, telah dibebaskan.

*Hamzah* Kakak dari *Hr* mendatangi Kasatnarkoba Polres Maros Akp. Irfan Arvandi, dan menanyakan Perihal dibebaskannya ke 5 (lima) orang yang ditangkap tersebut, Akp. Irfan Arvandi Kasatnarkoba Polres Maros, mengatakan bahwa mereka tidak dibebaskan tapi di Rehabilitasi, *Hamzah* kakak dari *Hr* kemudian membantah keterangan Kasat, bahwa ke 5 (lima) orang remaja tersebut, *sudah bebas berkeliaran dikampung, saya melihat sendiri* Kasatnarkoba Akp. Irfan kemudian menyelah bahwa *Persoalan ini bukan Kasus Narkoba, akan tetapi Pelanggaran UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Korban tidak dapat dipidanakan, sehingga tidak ada dasar untuk melakukan Penahanan.


Keterangan Kasatnarkoba berbeda ketika Team media Lintasmatanusantara.news Mendatangi Kasatnarkoba Polres Maros diruang kerjanya, Irfan Arvandi Mengatakan bahwa mereka ke 5 (lima) orang remaja tersebut bukan dibebaskan, tapi dititipkan ke Tempat Rehabilitasi Kantor BNN yang ada di Hotel Transit Maros, ketika diminta diperlihatkan Berita Acara penyerahan ke 5 (lima) orang tersebut, Kasatnarkoba tidak dapat Menunjukkan, dan pada saat Team Media Lintasmatanusantara.news melakukan pengecekan langsung ke tempat Rehabilitasi, Team Media Lintasmatanusantara.news, tidak menemukan adanya ke 5 (lima) orang tersebut, bahkan cm ada dua orang yang namanya tercatat dan itupun cm diberikan rawat jalan dan diminta berapa hari sekali datang melakukan pemeriksaan kesehatan.


Berdasarkan Pengakuan dari mereka semua yang ditangkap ke 7 (tuju) orang remaja tersebut, pada saat Satnarkoba melakukan  Penggeledahan terhadap mereka, tidak ada satupun barang bukti yang ditemukan, Merekapun semua Heran dari mana Penyidik mendapatkan Obat tersebut yang dijadikan Barang bukti..?? 

Hingga saat ini belum ada Keterangan yang jelas dari Kasatnarkoba Polres Maros mengenai Barang Bukti tersebut, Apa nama dan Jenisnya, berapa jumlahnya serta dimana ditemukan Obat yang dijadikan Barang Bukti tersebut..?, *Arya* Pelaku utama/pemilik barang juga hingga saat ini belum ditangkap,  Kasatnarkoba Polres Maros, Akp. Irfan Arvandi Mengatakan sudah dilakukan Pencarian namun hingga saat ini belum ditemukan, ketika ditanyakan Petihal surat DPO terhadap *Arya*,

Akp. Irfan mengatakan sudah Menerbitkan Surat DPO terhadap *Arya* Pelaku utama, namun ketika diminta untuk diperlihatkan, Akp. Irfan Arvandi mengatakan *Penyidiknya sedang tidak ada ditempat, filenya ada dalam Komputer*


Dalam Kasus ini, Masyarakat menuntut tindakan serius dan Profesional dari Aparat Penegak Hukum Khususnya Satnarkoba Polres, dan segera Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Utama/Pemilik Barang, Karena sangt Ironi ditangkapnya 7 orang remaja tersebut dari 3 tempat yang terpisah, dilakukan tidak lebih dari 12 jam, sementara *Arya* Pelaku Utama/Pemilik Barang yang cuma terhalang satu rumah dari lokasi Tempat Penangkapan  *Hr* bersama teman-temannya, hingga saat ini belum Tertangkap, Publik Menilai Kinerja Aparat Penegak Hukum Khususnya Satnarkoba Polres Maros, sangat Lamban dalam menanangani Kasus ini, ada apa sehingga sampai saat ini Pelaku Utama belum Ditangkap..??


Red.Team_LMN*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEROBOSAN WASIDIK POLDA SUL-SEL DALAM MEWUJUDKAN KESUNGGUHAN PENGAWASAN EQUALITY BEFORE THE LAW MENJADI SUATU HARAPAN PENANTIAN, DOA MASYARAKAT SUL-SEL YANG TERKABULKAN

Vox Point Indonesia Kembali Menggelar Vaksinasi Booster

PEMERINTAH DI NILAI ABAI, PENYALURAN BLT EMPAT KECAMATAN SECARA SERENTAK DI SATU LOKASI OLEH PT. POS INDONESIA LANGGAR PROKES