Cekcok Antar Tetangga Berujung Maut

LMN/Makassar_ Kasus Pembunuhan secara sadis terjadi kembali di Jalan Tamangapa Raya kelurahan Tamangapa kecamatan Manggala Kota makassar, Prov. Sulawesi-Selatan, selasa 13/7/2021.

Saat berita pembunuhan ini berhembus TIM Media LMN langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan konfirmasi ke Rumah duka salah satu Rumah keluarga korban pembunuhan DJ yang berlokasi di jalan Tamangapa Raya Antang kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala.

Kronologis Kejadian :

DM (60) Pelaku Penikaman yang menewaskan DJ 41 tahun yang berprofesi sebagai petani Jagung dimana oknum pelaku Pembunuhan masih tetangga korban.

 

DM dalam kesehariannya beraktivitas di sawah sampai akhirnya terjadi selisih paham dan cekcok dengan keluarga korban saat mendapatkan kabar bahwa tanaman Jagung milik DM sering di curi tanpa mencari tahu fakta kebenaran DM langsung mendatangi rumah orang tua korban dan terjadilah cekcok dan pertengkaran mulut namun sempat di redam oleh salah satu keluarga korban hingga akhirnya pelaku pergi meninggalkan rumah orang tua korban. DJ mendengar kabar bahwa DM mendatangi rumah kediaman orang tuanya beranjak dan memutuskan mendatangi DM dengan maksud untuk mempertanyakan ada apa DM Datang marah-marah di rumah orang tuanya Hingga keesokan harinya selasa 13 juli sekitar pukul 09 pagi di temukanlah mayat korban di sekitar perumahan Taman Pesona Tamangapa III oleh salah satu warga di sekitar area perumahan tersebut dan melaporkannya kepihak polsek Manggala. 

Terkuatnya kasus pembunuhan ini dimana salah satu warga ada yang mengenali korban pembunuhan tersebut, aparat kepolisian yg berada di lokasi langsung berkoordinasi ke pihak keluarga korban Hingga akhir pelaku penikaman dengan pembunuhan di tangkap dirumah kediamannya yang tidak jauh dari rumah korban. ayah korban berharap pelakunya dihukum mati sesuai perbuatannya,"

Red. Arman/Andis_LMN


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Negeri Watampone Telah Memutuskan Sekdes Nagauleng Sebagai Terpidana Penjara 4 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan!!

Kuasa Hukum Pelapor Amiruddin, Achmad Ilham Angkat Bicara Menanggapi Laporan kliennya Yang di A2 kan

Saksi Mengklaim Visum Forensik RS. Bhayangkara Diduga Tidak Benar