Akhirnya DPRD Kota Makassar Sahkan Perubahan Status PD Pasar Menjadi Perumda Pasar
31 dari 50 anggota yang hadir menyetujui perubahan tersebut terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali dan juga Andi Suhada Sappaile.
Dari sejumlah Fraksi mengatakan apresiasinya terhadap panitia khusus (pansus) Salah satunya disampaikan Fraksi PDIP, Gallmerya Kondodura. Yang mengatakan apresiasi mensuport kerjasama dari pemerintah kota dalam mengawal ranperda tersebut.
“Kami berharap ini dapat menjadi instrumen yang baik bagi pemkot dalam meningkatkan kinerja dan daya saing agar dapat terus menerus mensuport dan berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Sementara Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada anggota DPRD yang telah mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda.
“Kami berharap Perda ini dapat menjadi instrumen dalam pemenuhan pelayanan sarana dan prasrana di sektor pasar dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” Ujarnya dihadapan sejumlah wartawan.
"Saya pelajari dulu karena ini adalah inisiasi anggota dewan. Dengan adanya status hukum seperti ini kan paling tidak ujung ujungnya adalah harus diketahui seberapa besar pemasukannya untuk PAD." Pungkasnya.
Red_ Andis/M. Idris
Adm.Ramzi_LMN
Komentar
Posting Komentar