Di Dampingi Kuasa Hukum Ahli Waris Hamzah Daeng Taba Berkunjung Ke Kantor Camat Tamalate


LMN/Makassar_ Ishak Hamzah anak kandung Ahli Waris Hamzah Daeng Taba di dampingi Tim Kuasa Hukum bidang Hukum PT. Lintas Mata Nusantara News kunjungi Kantor Camat Tamalate jalan Danau Tanjung Bunga, kelurahan  Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi-Selatan, senin (6/9/2021).


Terkait kunjungan tersebut Ishak Hamzah (Ahli Waris) mempertanyakan atas lahan yang di kuasainya, tanpa di ketahuinya dan tanpa adanya peralihan yang sah tiba-tiba di atas objek lahannya tersebut telah terbit atau telah dikeluarkannya dokumen yang di duga tidak jelas kebenarannya, lebih parahnya lagi di atas objek tersebut muncul lebih dari satu dokumen berupa PBB bahkan beberapa Sertifikat HGB tanpa adanya akta peralihan dari Ahli Waris.


Sementara itu, Syahrir Syam, SH. Tim Kuasa Hukum Bidang Hukum PT. Lintas Mata Nusantara News saat di konfirmasi mengatakan," Tentunya di dalam suatu wilayah itu ada pemerintahan dan pemerintahan itu pastinya  akan mengeluarkan legalitas atas kepemilikan yang mana pasti di ketahui oleh pemerintah setempat dalam hal ini Camat Tamalate.

Ia menambahkan, bagaimana proses dan syarat terbitnya suatu Sertifikat, baik Sertifikat HGB, HGU, dan Sertifikat Hak Milik.

Ketika melakukan suatu pengurusan administrasi atau pendaftaran suatu objek lahan, beberapa birokrasi yang harus di tempuh dan di lalui untuk dapat memiliki legalitas tersebut, jelasnya.

Fahyuddin Yusuf, AP. MH. Camat Tamalate saat di jumpai di oleh media ini mengatakan, kami sangat mengapresiasi atas kunjungan Ishak Hamzah bersama Tim Kuasa Hukum PT. Lintas Mata Nusantara News.

Ia mengatakan, atas nama pemerintah setempat sangat terbuka terkait informasi yang ada pada kami, terkait permasalahan lahan yang ada di wilayah Kecamatan Tamalate.

Ia menambahkan, kami di pemerintah tentunya akan memfasilitasi dengan memanggil kedua bela pihak guna memediasi persoalan ini.

Selagi ia menyatakan miliknya dengan menyatakan terkait alas haknya itu tidak ada salahnya, akan tetapi nantinya kita akan uji lagi masalah kebenarannya dan kalau memang tidak sesuai kebenarannya kita akan batalkan, kalau kita pada posisi kebenaran apapun bentuknya dan kalau memang salah batalkan, jelasnya.

PBB itu nda bisa di jadikan alasan untuk menggugat karena bukan bukti kepemilikan, oleh karena itu kami di pemerintah tentunya akan selalu memfasilitasi secara hukum, tutupnya."

Red.Ramzi_LMN


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEROBOSAN WASIDIK POLDA SUL-SEL DALAM MEWUJUDKAN KESUNGGUHAN PENGAWASAN EQUALITY BEFORE THE LAW MENJADI SUATU HARAPAN PENANTIAN, DOA MASYARAKAT SUL-SEL YANG TERKABULKAN

Vox Point Indonesia Kembali Menggelar Vaksinasi Booster

PEMERINTAH DI NILAI ABAI, PENYALURAN BLT EMPAT KECAMATAN SECARA SERENTAK DI SATU LOKASI OLEH PT. POS INDONESIA LANGGAR PROKES