DI Duga Amburadulnya Administrasi di Wilayah Kerja Pemerintah setempat Jadi Pemicu Persoalan Tanah

Makassar/Sulsel- Unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Makassar tentunya diharapkan harus kuat dan tegas dalam memberantas para Mafia Tanah terkait maraknya penggiat Mafia Tanah yang berada di Wilayah Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).


Hal tersebut diungkapkan Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Ishak Hamzah anak kandung dari Hamzah Daeng Taba, Syahrir Syam, SH yang dikonfirmasi media ini pada Jumat (17/9/2021) mengatakan, bahwa Perkara yang menimpa klien kami (Ishak Hamzah) diduga kuat adanya Konspirasi peran serta Mafia Tanah yang selalu ingin mencoba bermain dengan mengandalkan kekuatan finansial yang dengan mudahnya bisa menguasai birokrasi dari institusi pemerintahan yang nota Bene pemegang kendali kekuasaan karena mereka berpikir bisa membeli segalanya dengan uang "ujarnya. 


Ia menambahkan, seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan langkah-langkah tepat dalam menggandeng unsur Muspida lainnya untuk melakukan kekompakan aktif memberantas jaringan-jaringan Mafia Tanah dan kami juga berharap agar kiranya bapak Walikota Makassar segera membuat Program Penegasan sebagai alat Pengawasan dan Pemantauan langsung disetiap Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kota ini agar kedudukan fungsional Lurah dan Camat mempunyai kualitas dalam bentuk Pelayanan yang bermartabat, Profesional serta bersih sehingga kita bisa melihat secara nyata permainan Konspirasi Mafia tanah, apakah kian meningkat atau menurun jumlahnya? "tanyanya sambil menjelaskan.

Begitu juga dengan Tim Kuasa Hukum Bidang Hukum PT. Lintas Mata Nusantara News, Ismail B, SH, MH, semoga para Unsur Muspida Kota Makassar khususnya Walikota Makassar serius menyikapi perkembangan persoalan masalah Tanah akibat yang berawal dari ketidak sungguhan Pemerintah setempat sendiri dalam memberikan Hak dan Pelayanan kepada masyarakat terutama Pelayanan persoalan masalah Tanah yang diduga amburadulnya administrasi masalah Pertanahan di Wilayah kerja Pemerintahan jadi pemicu persoalan Tanah , "ujarnya.


Ia menambahkan, Pemerintah setempat di duga belum mampu memisahkan antara Hak Pribadi secara indifidual dan Hak Jabatan sebagai tuntutan Pelayanan Keprofesionalan jati diri dalam menjalankan Tugas Pokok dan fungsinya (Tupoksi) dari Pemerintah itu sendiri, "pungkasnya. (Tim)

Editor. Ramzi_LMN


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEROBOSAN WASIDIK POLDA SUL-SEL DALAM MEWUJUDKAN KESUNGGUHAN PENGAWASAN EQUALITY BEFORE THE LAW MENJADI SUATU HARAPAN PENANTIAN, DOA MASYARAKAT SUL-SEL YANG TERKABULKAN

Vox Point Indonesia Kembali Menggelar Vaksinasi Booster

PEMERINTAH DI NILAI ABAI, PENYALURAN BLT EMPAT KECAMATAN SECARA SERENTAK DI SATU LOKASI OLEH PT. POS INDONESIA LANGGAR PROKES