Hak dan Kewenangan Polri Dalam Penegakan Hukum Jangan Sampai Di Lemahkan Para Penggiat Mafia Tanah

Lawyer Syahrir Syam, SH selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Ishak Hamzah menegaskan, persoalan lahan milik kliennya yang terletak di Barombong Kampung Bonto Kapetta jalan Jaya Daeng Nandring sangat meresahkan masyarakat sekitar dalam aksi tindakan-tindakan premanisme yang di adakan oleh pihak pengusaha yang mengaku merasa memiliki tanah di atas kepemilikan kliennya dengan pembuktian SHM.


Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah juga menambahkan dalam dialognya, tentunya dalam setiap persoalan hukum seharusnya kita semua memahami dan menyadari sebagai warga negara sangatlah menjunjung tinggi kedudukan hukum yang berlaku dalam negara kita ini, jelasnya. 

Ia menambahkan, apa lagi kasus klien kami ini sudah berada dalam status terlapor penyerobotan dalam pasal 167 KUHP di Polrestabes Kota Makassar, tentunya pihak pengusaha yang merasa memiliki hak di atas tanah milik klien kami.

Hal tersebut, kami selaku Tim Lawyer Ishak Hamzah sangatlah memberikan apresiasi kepada pihak pelapor untuk mengadukan atau melaporkan kejadian ini sebagai bentuk kesadaran hukum bahwa negara kita ini adalah negara hukum, hanya saja kami sangat menyayangkan prilaku tindakan pelapor yang terkesan seolah terlalu ambisional memaksakan diri yang terlalu berlebihan untuk memaksakan kegiatan penimbunan lahan diatas milik klien kami yang disertai mendatangkan preman-preman mengawal dalam kegiatan penimbunan tersebut sehingga banyak kemunginan-kemungkinan yang dapat menimbulkan kejadian yang saya kira sama-sama kita tidak inginkan, kasihan masyarakat bawah di bentur-benturkan dengan masyarakat lainnya yang berada di kubu Ahli Waris Ishak Hamzah yang dapat menimbulkan korban jiwa.

Kami juga melihat kejadian ini bukan hanya berdampak satu sisi saja dalam keresahan masyarakat sekitar yang ketakutan akan tetapi sisi lainnya secara tidak langsung preman-preman ini mempertontonkan kwalitas adegan budaya kehidupan yang berdampak tidak normatif buat masyarakat khususnya anak-anak remaja yang berada di sekitar lokasi yang setiap hari di perlihatkan secara langsung perselisihan dan saling ancam mengancam satu sama lainnya di antara kedua kubu.


Untuk itu, kami juga menghimbau kedudukan Institusi Polri sebagai alat negara untuk menciptakan wilayah yang kondusif kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas kesehari harian, kiranya Institusi Kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Tamalate memberikan penegasan pihak pelapor kiranya untuk tidak melakukan penimbunan dan cara-cara yang dapat menimbulkan konflik baru, sebab persoalan ini sudah sementara berjalan dalam pemeriksaan penanganan polisi penyelidikan Polrestabes Kota Makassar sebagaimana pengaduan pelapor tentang penyerobotan.

Kiranya, pelapor dalam pengaduan penyerobotan pasal 167 KUHP dapat menahan diri untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan penyidik dan mempercayakan penyidik bekerja dengan cara profesional dalam mengungkap pelaporan pengaduan pelapor.

Apakah penerapan pasal 167 benar berada pada pihak terlapor atau seperti apa nantinya kedepan kita tunggu saja hasilnya, jelasnya menutup.

Red. Team LMN

Editor. Ramzi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEROBOSAN WASIDIK POLDA SUL-SEL DALAM MEWUJUDKAN KESUNGGUHAN PENGAWASAN EQUALITY BEFORE THE LAW MENJADI SUATU HARAPAN PENANTIAN, DOA MASYARAKAT SUL-SEL YANG TERKABULKAN

Vox Point Indonesia Kembali Menggelar Vaksinasi Booster

PEMERINTAH DI NILAI ABAI, PENYALURAN BLT EMPAT KECAMATAN SECARA SERENTAK DI SATU LOKASI OLEH PT. POS INDONESIA LANGGAR PROKES