Aliansi Pencari Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum Gelar Orasi Ilmiah

Aliansi Pencari Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum gelar aksi unjuk rasa (unras) di depan Kantor Polrestabes Makassar jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, senin 11/10/2021.


Dalam Aksi tersebut kiranya Kapolda dan Kapolrestabes agar menginstruksikan secara tegas kepada oknum penyidik yang menangani laporan saudara Ishak Hamzah anak kandung Ahli Waris Hamzah Daeng Taba yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.


Aksi Aliansi yang terdiri dari Waspam Ops LMR-RI, PT. Lintas Mata Nusantara News dan beberapa gabungan lembaga tersebut awalnya memulai aksinya di depan Kantor Polrestabes Makassar kemudian bergerak ke kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar.

Adapun tuntutan dari Aliansi tersebut :

- Meminta Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan Perlindungan Hukum terhadap Ishak Hamzah terkait Kasus Penyerobotan Lahan Tanah Miliknya. 

- Meminta Kapolrestabes mengintruksikan kepada oknum Penyidik Polrestàbes Makassar yang menangani laporannya agar Polri lebih Profesional, Transparan dan harus berjalan sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP). 

- Meminta Kapolda dan Kapolrestabes harus peka dalam menyikapi laporan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah yang di lakukan Hj. Wafiah Syahrir terhadap Ishak Hamzah. 

- Meminta DPRD Provinsi Sulsel membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dengan memanggil kedua bela pihak atas permasalahan lahan Tanah tersebut.

- Meminta Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar memeriksa Alas Hak Atas kepemilikan Hj. Wafiah Syahrir yang dinilai cacat Hukum.


Dalam orasi yang dibacakan oleh perwakilan Aliansi di depan Kantor Polrestabes Makassar dan di hadapan sejumlah awak media, Andi Salim Agung yang juga selaku Jendral Lapangan dalam aksi tersebut menyampaikan melalui orasi ilmiahnya, Kami hadir disini bukan atas nama pribadi tapi meminta dan menuntut fungsi tegas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum untuk lebih serius menyikapi laporan demi laporan yang mana saudara Ishak Hamzah layangkan kepihak Polrestabes Makassar.


Oleh karenanya, ia meminta kepada Kapolrestabes Makassar untuk lebih fokus menginstruksikan kepada oknum penyidik yang menangani kasus Ishak Hamzah untuk lebih profesional menjalankan fungsi tugasnya, jelasnya.


Ia menambahkan, berbicara persoalan barombong, yang mana barombong adalah daerah yang notabenenya banyak mengklaim tanah redis. Hari ini saya sampaikan bahwa di atas objek tanah Ahli Waris Ishak Hamzah di Barombong tidak ada tanah redis melainkan C1 Tanah Adat, tegas Andis.

Lalu kenapa oknum penyidik yang menangani kasus Ishak Hamzah anak kandung ahli waris Hamzah Daeng Taba sampai detik ini, sampai hari ini tidak ada satupun dari beberapa laporan aduannya yang di full up.

Oleh karena itu, kami mendesak kepada pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Polrestabes Makassar untuk tidak melakukan diskriminasi hukum dalam menjalankan tupoksinya, ungkap Andis mempertegas.


Usai mengelar aksinya di depan Kantor Polrestabes Makassar, para pengunjuk rasa bergegas bergerak ke kantor ATR/BPN Kota Makassar jalan AP. Pettarani guna melanjutkan orasinya.


Kordinator Lapangan, Syahrir Syam, SH mengatakan, bahwa Kami menuntut kepada pihak Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar agar meninjau kembali berkas atau Alas Hak atas Kepemilikan dari Hj. Wafia Syahrir Istri dari H. Sahar Pemilik PT. Harfiah yang dinilai Cacat Hukum, "ujar Syahrir.


Begitupun dari beberapa laporan Aduan tersebut, lanjut Syahrir yaitu : - Tanggal 9 September 2021 dengan Nomor Aduan /887/IX/2021 di Polsek Tamalate tentang Pencurian (Pasal 362) dan Pengrusakan Barang tidak bergerak Pasal 170 KUHP yang dilakukan H. Longkeng, Ancu, Sibali dan Daeng Gala.

- Tanggal 30 Agustus 2021 tentang Penyerobotan Tanah yang dilaporkan Hj. Wafiah terhadap Ishak Hamzah.

-Tanggal 4 Mei 2021 Nomor LP/B/140/2021/SPKT Polda tentang Pengrusakan Barang tidak bergerak dilakukan oleh Punna dan Yamin sampai saat ini belum adanya tindakan dari Penegakan Hukum terhadap Terlapor.

- Tanggal 14 Juni 2011 Nomor : 1672/K/VI/2012 tentang Pengancaman terdapat Saripuddin Mallawa.

- Tanggal 17 2012 Nomor : STPL/671/III/2012 tentang Surat Tanah (Rincik).

- Tanggal 23 Agustus 2019 tentang Pencurian Papan Bicara yang dilakukan Mantan Kapolsek Tamalate, Suaeb Majid, "tutupnya.

Ramzi



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEROBOSAN WASIDIK POLDA SUL-SEL DALAM MEWUJUDKAN KESUNGGUHAN PENGAWASAN EQUALITY BEFORE THE LAW MENJADI SUATU HARAPAN PENANTIAN, DOA MASYARAKAT SUL-SEL YANG TERKABULKAN

Vox Point Indonesia Kembali Menggelar Vaksinasi Booster

PEMERINTAH DI NILAI ABAI, PENYALURAN BLT EMPAT KECAMATAN SECARA SERENTAK DI SATU LOKASI OLEH PT. POS INDONESIA LANGGAR PROKES