Irwan Djafar, Serap Aspirasi Warga Kel. Pisang Utara

LMN/Makassar-Bagi setiap anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang Undang No.23 Thn 2014, tentang Pemerintahan Daerah. 


Hal ini juga berlaku bagi seluruh anggota DPRD Kota Makassar  guna menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihannya masing masing. 


    Kegiatan reses ini adalah reses pertama persidangan pertama tahun sidang 202I/2022 yang pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19. 


    Hal ini dikatakan anggota DPRD Makassar dari Partai Nasdem, H Irwan Djafar dalam kegiatan reses yang dilaksanakan, Jumat tgl 29/10/2021 di Jln Sungai Tallo Kel. Pisang Utara Kec. Ujung Pandang Kota Makassar dihadiri Lurah Pisang Utara , Lisa, unsur kramanan serta para ketua ORW/ORT dan masyarakat.


    Ditambahkan, seluruh aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan  yang disampaikan dalam reses ini akan dituangkan dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kota Makassar selaku pihak eksekutif.

    Diharapkan, aspirasi yang terhimpun ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

     Irwan Djafar mengingatkan, anggota dewan bukan dewa dan bukan penebar janji, kami datang untuk menyerap aspirasi untuk disalurkan ke pemerintah kota.

     Lurah Pisang Utara, Lisa dalam sambutan singkatnya selain mengucapkan selamat datang, dan juga berharap agar aspirasi warganya akan terwujud. ( AB )



Editor_Ramzi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEROBOSAN WASIDIK POLDA SUL-SEL DALAM MEWUJUDKAN KESUNGGUHAN PENGAWASAN EQUALITY BEFORE THE LAW MENJADI SUATU HARAPAN PENANTIAN, DOA MASYARAKAT SUL-SEL YANG TERKABULKAN

Vox Point Indonesia Kembali Menggelar Vaksinasi Booster

PEMERINTAH DI NILAI ABAI, PENYALURAN BLT EMPAT KECAMATAN SECARA SERENTAK DI SATU LOKASI OLEH PT. POS INDONESIA LANGGAR PROKES