Para Pengunjuk Rasa Menuntut Keadilan Di Polrestabes Makassar

Aliansi Pencari Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum mengelar aksi unjuk rasa (unras) didepan Kantor Polrestabes Makassar jalan Ahmad Yani, Keecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar pada senin, 11/10/2021.


Adapun tuntutan dari Aliansi tersebut :

- Meminta Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan Perlindungan Hukum terhadap Ishak Hamzah terkait Kasus Penyerobotan Lahan Tanah Miliknya. 

- Meminta Kapolrestabes mengintruksikan kepada oknum Penyidik Polrestàbes Makassar yang menangani laporannya agar Polri lebih Profesional, Transparan dan harus berjalan sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP). 

- Meminta Kapolda dan Kapolrestabes harus peka dalam menyikapi laporan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah yang di lakukan Hj. Wafiah Syahrir terhadap Ishak Hamzah. 

Kordinator Lapangan, Syahrir Syam, SH saat di temui mengatakan, Kami meminta kepada pihak Institusi Kepolisian dalam hal ini Kapolda Sul-Sel dan Kapolrestabes Kota Makassar agar menginstruksikan secara tegas kepada oknum penyidik yang menangani laporan Ishak Hamzah yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.

Olehnya itu kami juga mendesak untuk tidak melakukan diskriminasi hukum dalam menjalankan tupoksinya


Begitupun dari beberapa laporan Aduan tersebut, lanjut Syahrir yaitu : - Tanggal 9 September 2021 dengan Nomor Aduan /887/IX/2021 di Polsek Tamalate tentang Pencurian (Pasal 362) dan Pengrusakan Barang tidak bergerak Pasal 170 KUHP yang dilakukan H. Longkeng, Ancu, Sibali dan Daeng Gala.

- Tanggal 30 Agustus 2021 tentang Penyerobotan Tanah yang dilaporkan Hj. Wafiah terhadap Ishak Hamzah.

-Tanggal 4 Mei 2021 Nomor LP/B/140/2021/SPKT Polda tentang Pengrusakan Barang tidak bergerak dilakukan oleh Punna dan Yamin sampai saat ini belum adanya tindakan dari Penegakan Hukum terhadap Terlapor.

- Tanggal 14 Juni 2011 Nomor : 1672/K/VI/2012 tentang Pengancaman terdapat Saripuddin Mallawa.

- Tanggal 17 2012 Nomor : STPL/671/III/2012 tentang Surat Tanah (Rincik).

- Tanggal 23 Agustus 2019 tentang Pencurian Papan Bicara yang dilakukan Mantan Kapolsek Tamalate, Suaeb Majid, jelasnya.

Menanggapai hal tersebut, Wakareskrim Polrestabes Makassar, Akp. Jufri di dampingi Kanit Tahbang Iptu. Muhlis saat di konfirmasi mengatakan, dengan adanya Aliansi Pencari Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum mempertanyakan terkait kasus tanah yang ada di barombong yang mana kami sementara tangani. Oleh karenanya, dari tim pelapor dalam hal ini datang mempertanyakan terkait hal itu tentunya kami sudah terangkan untuk datang menjawab ke Polda untuk kita adakan Gelar Perkara Khusus di Polda nantinya.


Ia menambahkan, setelah pertemuan tadi dalam rapat yang di gelar di ruang Media Centre dan Public Coumplaint Satreskrim Polrestabes Makassar kami sudah mengklarifikasi dan tentunya persoalan ini segera kita akan gelarkan di Polda dengan memanggil kedua bela pihak untuk hadir semuanya, supaya kita akan buka semua perkara yang sesungguhnya baik daripada pelapor maupun terlapor, tutupnya.

Ramzi



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEROBOSAN WASIDIK POLDA SUL-SEL DALAM MEWUJUDKAN KESUNGGUHAN PENGAWASAN EQUALITY BEFORE THE LAW MENJADI SUATU HARAPAN PENANTIAN, DOA MASYARAKAT SUL-SEL YANG TERKABULKAN

Vox Point Indonesia Kembali Menggelar Vaksinasi Booster

PEMERINTAH DI NILAI ABAI, PENYALURAN BLT EMPAT KECAMATAN SECARA SERENTAK DI SATU LOKASI OLEH PT. POS INDONESIA LANGGAR PROKES