pengunjuk Rasa" ATR/BPN Makassar di Nilai Melepaskan Diri Dari Tanggung Jawab Atas Timbulnya Sertifikat Yang Diduga Cacat Administrasi.

LMN/Makassar-Puluhan massa tergabung dalam Aliansi Pencari Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum berunjuk rasa dengan mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar guna menuntut Kepala ATR/BPN Kota Makassar agar melakukan peninjauan ulang atas penerbitan Sertifikat milik Hj. Wafiah Syahrir yang di duga kuat cacat hukum dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.


Aksi Aliansi yang terdiri dari Waspam Ops LMR-RI, PT. Lintas Mata Nusantara News dan beberapa gabungan lembaga tersebut berlangsung di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Makassar jalan AP. Pettarani, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sul-Sel, senin (11/10/2021)


Aksi yang pimpin oleh Syahrir Syam, SH ini menuntut kepada pihak ATR/BPN dalam hal ini Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar agar meninjau kembali Alas Hak atas kepemilikan Sertifikat Hj. Wafiah Syahrir yang di nilai cacat hukum.

Syahrir Syam, SH saat di konfirmasi oleh media ini mengatakan, apa yang menjadi tuntutan dalam aksi ini adalah meminta Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar agar meninjau kembali Alas Hak atas kepemilikan Sertifikat Hj. Wafiah Syahrir yang di nilai cacat hukum, jelasnya.


Lanjut Syahrir, menurutnya alas hak atas tanah tersebut hingga saat ini masih dipegang oleh Ahli Waris Ishak Hamzah (anak kandung ahli waris Hamzah Daeng Taba) berdasarkan Peta Blok 007, Sporadik tahun 2011 bagian dari keluasan keseluruhan 3,25 Ha, Simana Boetaja/tanae Kampung Barombong No.61 Kohir 25 C1 persil 31 Dll, dan belum pernah terjadi transaksi dengan siapapun.


Olehnya, ketika muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikuasai oleh Hj. Wafiah Syahrir yang terbit tahun 2005 diduga kuat "Sertifikat Bodong/Palsu, kata Syahrir


Berdasarkan hal itu, massa Aliansi meminta Pihak ATR/BPN Kota Makassar memberikan keterangan mendetail guna menyelesaikan permasalahan ini.

Aspirasi pengunjuk rasa yang diwakili enam orang diterima oleh pihak ATR/BPN Kota Makassar.

Pertemuan dialog yang berlangsung di Ruang Rapat Baruga Pa' Bicara Butta yang diwakili oleh Kordinator Penanggung Jawab Aksi Syahrir Syam, SH yang juga selaku kuasa Hukum ahli waris Ishak Hamzah (korban) dari penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Hj. Wafiah Syahrir.


Lebih lanjut, saat kuasa hukum Syahrir Syam, SH mempertanyakan legalitas terbitnya (SHM) Hj. Wafiah Syahrir yang dinilai tidak jelas dasar alas haknya dan  cacat hukum, oleh karenanya pihak ATR/BPN Kota Makassar harus memiliki kesiapan mental, kesungguhan, dan kesadaran yang penuh untuk memberikan kejelasan terkait tuntutan tersebut, sehingga prodak daripada ATR/BPN dalam penerbitan Sertifikat milik Hj. Wafiah Syahrir dapat di pertanggung jawabkan.


Berdasarkan pertanyaan itu,  pihak ATR/BPN terkesan tidak kooperatif, seolah-olah menutupi data dan fakta daripada proses penerbitan sertifikat kepemilikan milik Hj. Wafiah sehingga kuat dugaan apa yang menjadi prodak-prodak ATR/BPN ini memberikan kisruh didalam persoalan penerbitan legalitas hak orang.

Ramzi



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEROBOSAN WASIDIK POLDA SUL-SEL DALAM MEWUJUDKAN KESUNGGUHAN PENGAWASAN EQUALITY BEFORE THE LAW MENJADI SUATU HARAPAN PENANTIAN, DOA MASYARAKAT SUL-SEL YANG TERKABULKAN

Vox Point Indonesia Kembali Menggelar Vaksinasi Booster

PEMERINTAH DI NILAI ABAI, PENYALURAN BLT EMPAT KECAMATAN SECARA SERENTAK DI SATU LOKASI OLEH PT. POS INDONESIA LANGGAR PROKES