Di Duga' Laporan Polisi Korban Penganiayaan Terkesan Ditutup-Tutupi Oknum Penyidik
Pasalnya, Laporan Polisi, No : LP/390/XII/2021/Restabes Mksr/Sek. Tamalate, tanggal 12 Desember 2021, tentang terjadinya tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum.
IPDA Iskandar Evendi, SE saat dikonfirmasi media ini mengatakan, terkait Laporan Polisi sodara Fajri Sapri (korban penganiayaan), pihaknya masih mendalami dan memproses kasusnya, ucapnya.
"Sudah hampirmi 2 bulan Laporanku di Kantor Polsek Tamalate hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum, kata Fajri.
Lanjutnya, sejak kejadian yang menimpah dirinya pada hari Minggu 12 Desember 2021, ia berharap semua tersangka harus dipenjara tanpa memandang status, tutupnya.
(Arman)
Komentar
Posting Komentar