Di Duga' Laporan Polisi Korban Penganiayaan Terkesan Ditutup-Tutupi Oknum Penyidik

Makassar/Lintas Mata Nusantara News- Pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tamalate diduga  mengabaikan laporan korban penganiayaan dan terkesan ditutup-tutupi oleh oknum penyidik.


Pasalnya, Laporan Polisi, No : LP/390/XII/2021/Restabes Mksr/Sek. Tamalate, tanggal 12 Desember 2021, tentang terjadinya tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum.


IPDA Iskandar Evendi, SE saat dikonfirmasi media ini mengatakan, terkait Laporan Polisi sodara Fajri Sapri (korban penganiayaan), pihaknya masih mendalami dan memproses kasusnya, ucapnya.


Sementara itu Fajri Safri menuturkan, dirinya menyayangkan atas tindakan penyidik yang menangani Laporan Polisi yang dilaporkannya di Kantor Polsek Tamalate.


 "Sudah hampirmi 2 bulan Laporanku di Kantor Polsek Tamalate hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum, kata Fajri.


Lanjutnya, sejak kejadian yang menimpah dirinya pada hari Minggu 12 Desember 2021, ia berharap semua tersangka harus dipenjara tanpa memandang status, tutupnya. 

(Arman)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Negeri Watampone Telah Memutuskan Sekdes Nagauleng Sebagai Terpidana Penjara 4 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan!!

Saksi Mengklaim Visum Forensik RS. Bhayangkara Diduga Tidak Benar

Kuasa Hukum Pelapor Amiruddin, Achmad Ilham Angkat Bicara Menanggapi Laporan kliennya Yang di A2 kan