Eksekusi lahan berhasil di gagalkan
yang mana kemudian persoalan ini di bawa ke meja hijau dengan perkara 53, menurut pengakuan warga yang lahannya akan di eksekusi menuturkan bahwa secara fakta tanah tersebut telah di kuasai atau di tempati oleh keluarga ibu Atri dari sejak tahun 1937 sampai saat ini dan tidak pernah terjadi yang namanya transaksi jual beli namun sungguh mengagetkan kenapa tiba-tiba ada yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik Verponding dengan nomor 1341.
Adapun menurut penjelasan tim Kuasa Hukum daripada keluarga ibu Atri menjelaskan kepada awak media bahwa SU Nomor 233 tahun 1901 jelas apabila ditelaa bahwa apakah ada pengukuran tahun 1901 sedangkan UU pokok agraria lahir atau di tetapkan 1960 maka pihak penyita harus membuktikan dasar dasar di dalam sertifikat tersebut. beliu juga menduga adanya keganjalan atas dasar kepemilikan yang di miliki oleh Piter yauri dalam hal ini yang mengklaim sebagai pemilik yang berhak atas tanah tersebut dengan dasar putusan yang di menangkan di pengadilan negeri Makassar.Ia juga menambahkan bahwa alamat yang di tujukan di dalam putusan itu hanya menunjuk jalan Sulawesi saja sementara objek yang akan di eksekusi beralamat di jalan Sulawesi lorong 214.
Lebih lanjut, bahwa objek tersebut sementara ini masih berperkara di pengadilan yang mana adanya pihak ketiga yang mengklaim objek tersebut.
Red. Jalil Dahlan
Komentar
Posting Komentar