SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor Sampaikan Hal Ini

Makassar/Lintas Mata Nusantara News- Jajaran Polres Gowa telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemukulan dan penganiayaan. SP2HP tersebut telah disampaikan dan diberikan kepada Tim Kuasa Hukum pelapor (Riski Amalia Putri).


Seperti diberikan sebelumnya, Riski Amalia Putri (Kiki) pada tanggal 9 April 2022 telah melaporkan kasus pemukulan dan penganiyaan yang dilakukan Irfan Wijaya ke Polres Gowa. 


Menurut Tim Kuasa Hukum Riski Amalia Putri (Kiki), Hadi Soetrisno, SH, MH dan Hasrul Syam, SE, SH mengatakan bahwa, kami telah dipanggil oleh Polres Gowa untuk mengambil SP2HP. Jadi SP2HP ini sudah hasil gelar perkara A3.  


Lanjut Hadi Soetrisno menjelaskan, jadi A3 itu artinya bahwa laporan pelapor itu sudah dinaikkan ke tingkat sidik, dari sebelumnya proses penyelidikan ke penyidikan. Ini akan berproses kembali lagi untuk menetapkan siapa tersangkanya.


"Dengan keluarnya SP2HP A3 ini artinya, alat bukti sudah terang benderang, tinggal proses hukumnya berjalan kedepan mekanisme dan prosedurnya untuk menetapkan siapa tersangkanya," jelas Hadi Soetrisno, Jum'at malam (22/04/2022).


"Kami selaku Kuasa Hukum Pelapor, sangat mengapresiasi Polres Gowa telah melakukan proses hukum dan mekanisme hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.


"Harapan kami bahwa, proses ini bisa berjalan secepatnya dan bisa ditetapkan siapa tersangkanya," tegas Hadi Soetrisno. (Arman/Ramzi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEROBOSAN WASIDIK POLDA SUL-SEL DALAM MEWUJUDKAN KESUNGGUHAN PENGAWASAN EQUALITY BEFORE THE LAW MENJADI SUATU HARAPAN PENANTIAN, DOA MASYARAKAT SUL-SEL YANG TERKABULKAN

Vox Point Indonesia Kembali Menggelar Vaksinasi Booster

PEMERINTAH DI NILAI ABAI, PENYALURAN BLT EMPAT KECAMATAN SECARA SERENTAK DI SATU LOKASI OLEH PT. POS INDONESIA LANGGAR PROKES