SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor Sampaikan Hal Ini
Seperti diberikan sebelumnya, Riski Amalia Putri (Kiki) pada tanggal 9 April 2022 telah melaporkan kasus pemukulan dan penganiyaan yang dilakukan Irfan Wijaya ke Polres Gowa.
Menurut Tim Kuasa Hukum Riski Amalia Putri (Kiki), Hadi Soetrisno, SH, MH dan Hasrul Syam, SE, SH mengatakan bahwa, kami telah dipanggil oleh Polres Gowa untuk mengambil SP2HP. Jadi SP2HP ini sudah hasil gelar perkara A3.
Lanjut Hadi Soetrisno menjelaskan, jadi A3 itu artinya bahwa laporan pelapor itu sudah dinaikkan ke tingkat sidik, dari sebelumnya proses penyelidikan ke penyidikan. Ini akan berproses kembali lagi untuk menetapkan siapa tersangkanya.
"Kami selaku Kuasa Hukum Pelapor, sangat mengapresiasi Polres Gowa telah melakukan proses hukum dan mekanisme hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
"Harapan kami bahwa, proses ini bisa berjalan secepatnya dan bisa ditetapkan siapa tersangkanya," tegas Hadi Soetrisno. (Arman/Ramzi)
Komentar
Posting Komentar