Merasa Nama Baiknya Tercemar di Medsos, Muh Irsan Lapor Polisi

Makassar/Lintas Mata Nusantara News- Muh. Irsan korban pencemaran nama baik, melaporkan Rendi sebagai Pelaku Pencemaran nama baik di Media Sosial (Medsos) ke Polrestabes Makassar pada Rabu (8/6/2022) tadi.


Menurut Korban, (Muh. Irsan) yang ditemui dirumahnya di Jalan Deppasawi Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan, bahwa sebenarnya saya ini Korban Penipuan bukan sebagai Penipu yang di Maksud oleh Rendi yang telah memviralkan dan menyebarluaskan di Medsos sehingga namaku hingga sekarang tercemar diseluruh keluarga karena mereka menganggap saya sebagai penipu padahal saya dengan Rendi tidak ada hubungan bisnis apapun, "ujar Irsan.


Dengan tercemarnya nama baik saya, lanjut Muh. Irsan, makanya saya laporkan ke Polrestabes Makassar semoga dengan adanya laporanku ini, Aparat Penegak Hukum segera memproses dan menindak lanjuti dengan menangkap Rendi, "jelasnya.


Laporan tersebut dikuatkan oleh Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) dengan Nomor : 022/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR tentang laporan Pencemaran Nama Baik melalui Facebook (Medsos), bahwa Pelaku (Rendi) telah menulis kata-kata berupa "Hati-hati sama 3 orang ini karena orang ini adalah Penipu.


Hingga berita ini dimuat, Korban berharap agar Pelaku Pencemaran Nama Baik segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya supaya mendapatkan efek jera. (Arman)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Negeri Watampone Telah Memutuskan Sekdes Nagauleng Sebagai Terpidana Penjara 4 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan!!

Saksi Mengklaim Visum Forensik RS. Bhayangkara Diduga Tidak Benar

Kuasa Hukum Pelapor Amiruddin, Achmad Ilham Angkat Bicara Menanggapi Laporan kliennya Yang di A2 kan