Paris Yaser, KKLP Membuat Mahasiswa Jadi Tangguh

Jeneponto/Sulawesibersatu.Com- Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yaser didampingi Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi YAPTI Turatea Jeneponto, Drs. H. Anwar Rivai, Sabtu 02/10/2021 melakukan penarikan mahasiswa yang telah melakukan KKLP ( Kuliah Kerja Lapang Plus ) sebanyak 267 orang.

   Mahasiswa KKLP Angkatan XXIII Tersebar di empat kecamatan seperti kec. Kelara, Binamu, Tarowang dan kec. Bontotangnga dengan 23 posko.

   Menurut Wakil Bupati Jeneponto Paris Yaser, penarikan KKLP dilakukan setelah mahasiswa mengabdi selama 60 hari. Melalui KKLP ini diharapkan mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar melalui keterlibatan secara langsung di masyarakat, memberikan kesempatan untuk mengembangkan pengetahuannya.

   " Dengan KKLP mahasiswa YAPTI menjadi lebih tangguh" ujar Paris.

    Mendengar laporan para koordinator posko, dimana salah satu programnya adalah menata batas desa dan kelurahan, Paris menyarankan bagamana jika tiap batas desa/kelurahan dipasangi huruf Y sebagai simbol YAPTI dan YAPTI akan lebih melekat dihati masyarakat.

   

Cukup Besar


   Laporan ketua panitia KKLP, Sahabuddin Tompo, program yang paling menonjol adalah perbaikan kampung meliputi pembuatan batas desa/kelurahan.

   Menurut Sahabuddin Tompo, selama 60 hari kontribusi peserta KKLP jumlahnya cukup besar, mencapai Rp. 430 juta.

   Acara penarikan mahasiswa KKLP Yang dilaksanakan dikediaman ketua Yayasan Pendidikan Tinggi YAPTI di Kec. Bontotangnga diawali dengan seminar kabupaten, dimana masing-masing koordinator kecamatan melaporkan hasil dari tiap program, dilanjutkan dengan santap siang.

    Acara diakhiri dengan lomba nyanyi yang pesertanya dari peserta KKLP.

     Tercatat ada 23 peserta. Dan yang keluar sebagai juara pertama adalah Posko Binamu, Juara 2 Posko Bontotangnga dan Juara 3 adalah Posko Bonto Ujung. Dan tiap pemenang memperoleh hadiah. ( ab )


Editor_Ramzi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Negeri Watampone Telah Memutuskan Sekdes Nagauleng Sebagai Terpidana Penjara 4 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan!!

Kuasa Hukum Pelapor Amiruddin, Achmad Ilham Angkat Bicara Menanggapi Laporan kliennya Yang di A2 kan

Saksi Mengklaim Visum Forensik RS. Bhayangkara Diduga Tidak Benar