Eksekusi lahan berhasil di gagalkan
Makassar/Lintas Mata Nusantara News- Berawal dari lahirnya dasar kepemilikan oleh Piter yauri yakni dengan dasar sertifikat nomor 20359 yang dimana tidak di ketahui dasar kepemilikan yang kemudian mengklaim lahan salah satu milik warga atas nama kelurga ibu Atri beralamat di jalan Sulawesi yang mana kemudian persoalan ini di bawa ke meja hijau dengan perkara 53, menurut pengakuan warga yang lahannya akan di eksekusi menuturkan bahwa secara fakta tanah tersebut telah di kuasai atau di tempati oleh keluarga ibu Atri dari sejak tahun 1937 sampai saat ini dan tidak pernah terjadi yang namanya transaksi jual beli namun sungguh mengagetkan kenapa tiba-tiba ada yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik Verponding dengan nomor 1341. Adapun menurut penjelasan tim Kuasa Hukum daripada keluarga ibu Atri menjelaskan kepada awak media bahwa SU Nomor 233 tahun 1901 jelas apabila ditelaa bahwa apakah ada pengukuran tahun 1901 sedangkan UU pokok agraria lahir atau di tetapkan 1960 maka pihak peny...